Parlemen

Abaikan Aturan, DPRD Kota Tasik Minta Seleksi Pendamping Dana Kelurahan Diulang!

×

Abaikan Aturan, DPRD Kota Tasik Minta Seleksi Pendamping Dana Kelurahan Diulang!

Sebarkan artikel ini
Abaikan Aturan, DPRD Kota Tasik Minta Seleksi Pendamping Dana Kelurahan Diulang!

BERITAPARLEMEN.ID – TASIKMALAYA – Setelah sempat mengalami penundaan selama beberapa pekan, Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya akhirnya berhasil menggelar rapat kerja bersama Panitia Seleksi (Pansel) Pendamping Dana Kelurahan, Senin (5/5/2025).

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, menyatakan pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya agar proses seleksi diulang dari awal. Pasalnya, Pansel dinilai tidak mengacu pada regulasi resmi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya tahun 2022.

Dalam Perwalkot tersebut, hanya terdapat empat syarat utama bagi peserta seleksi. Namun, Panitia Seleksi justru menambahkan menjadi sepuluh syarat, yang dianggap bertentangan dengan aturan dasar. Dodo menegaskan, panitia seharusnya konsisten terhadap acuan resmi yang berlaku.

Salah satu poin yang menuai kontroversi adalah syarat agar peserta tidak aktif dalam kegiatan politik. Nyatanya, sejumlah peserta yang dinyatakan lolos justru memiliki jabatan struktural di partai politik, seperti ketua dan wakil sekretaris.

“Kalau memang ada surat pernyataan tidak aktif di partai, semestinya diverifikasi lebih lanjut ke KPU untuk memastikan apakah nama yang bersangkutan masih tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) atau tidak,” ujar Dodo.

BACA JUGA:  DPRD Kota Bekasi Dorong Pendampingan TKK untuk Seleksi PPPK

Ia menambahkan bahwa proses pengecekan ini tampaknya diabaikan oleh panitia. “Jika nama peserta masih tercatat di Sipol, maka seharusnya otomatis gugur. Saya pun mempertanyakan dasar hukum panitia dalam mengambil keputusan, namun tak ada jawaban yang jelas,” tambahnya.

Karena syarat ini telah menjadi rujukan resmi, Dodo menegaskan bahwa seluruh peserta wajib mematuhinya. Jika terbukti melanggar, kelulusan mereka harus dibatalkan.

“Kami akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah kota agar meninjau ulang syarat seleksi mana yang akan digunakan. Bila yang diacu adalah Perwalkot, maka proses seleksi harus dimulai dari awal,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Gofarulloh, menyatakan bahwa pihaknya siap menyesuaikan proses dengan regulasi yang ada. “Untuk persyaratan sudah sesuai tinggal ada lanjutan untuk melakukan croscek kepada intansi yang berwenang dalam hal ini KPU Kota Tasikmalaya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!