BERITAPARLEMEN.ID – MALUKU UTARA – Masa jabatan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 resmi berakhir pada 23 September 2024, bersamaan dengan pelantikan anggota baru periode 2024-2029.
Menjelang akhir masa pengabdiannya sebagai wakil rakyat, para anggota dewan ini menghadiri tiga Rapat Paripurna sekaligus pada Jumat (20/9/2024), dengan agenda Pembahasan Tingkat II terhadap Ranperda Perubahan APBD 2024.
Agenda lainnya mencakup Pembahasan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara Tahun 2024-2043, serta penyampaian Rancangan APBD Tahun 2025.
Pj. Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menegaskan bahwa DPRD memiliki peran krusial dalam penyehatan APBD Tahun Anggaran 2024. Meski di akhir masa jabatan, pimpinan dan anggota DPRD tetap berkomitmen menyelesaikan tugas mereka dengan antusias.
Samsuddin Kadir menyampaikan bahwa pemerintah daerah menghadapi tantangan terkait penurunan pendapatan daerah dan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, yang mencapai 19,28 persen dari Total Belanja Daerah sebelum Perubahan APBD 2024, sehingga perlu dilakukan refocusing.
Berkat kolaborasi antara Pemerintah, DPRD, Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan Pimpinan OPD, target refocusing berhasil mencapai sekitar 80 persen.
“Di penghujung masa jabatan, pimpinan dan anggota DPRD masih mampu menorehkan prestasi kerja yang luar biasa dengan meletakkan dasar penyehatan APBD ke depan,” kata Samsuddin dalam sambutannya.
Ketua Fraksi KNBK, Malik Silia, juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, sehingga tugas dan fungsi sebagai Anggota DPRD dapat dilaksanakan hingga akhir masa jabatan.
“Terima kasih kepada semua rekan yang telah membantu. Saya mohon maaf atas segala kekurangan. Selamat juga untuk sahabat-sahabat yang akan dilantik,” tuturnya.