BERITAPARLEMEN.ID – BANDUNG BARAT – Rapat Paripurna pembahasan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) periode 2024-2029 berlangsung dengan tensi tinggi.
Rapat paripurna pertama setelah pelantikan pimpinan DPRD KBB ini diwarnai aksi walk out dari dua fraksi, yaitu PKB dan Golkar.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Thejuandys, menjelaskan bahwa rapat paripurna terkait penetapan nama-nama AKD DPRD KBB sudah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
“Fraksi Golkar walk out, ketuanya tidak hadir, sementara dari PKB hadir sebagian anggotanya, tetapi ketuanya juga tidak hadir,” ungkap Pither.
Meski diwarnai aksi walk out, rapat paripurna tetap memenuhi quorum dan penetapan AKD dilanjutkan. “Kami tetap melanjutkan pembacaan usulan nama-nama AKD karena jika tidak dibacakan, kami akan dianggap tidak mengikuti prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aksi walk out merupakan hak prerogatif, namun rapat paripurna tetap berjalan lancar dan kondusif. “Rekan-rekan dari PDIP dan Demokrat meminta agar nama-nama dibacakan,” tambahnya.
Pither menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang MD3, pimpinan komisi harus dipilih oleh anggotanya. “Dua komisi dipilih oleh anggota dan dua lainnya disahkan,” jelasnya.
Di sisi lain, Wendi dari Fraksi PKB menilai penetapan AKD DPRD KBB ini tidak sah secara hukum, sebab rapat paripurna tidak melalui tahapan rapat pimpinan (Rapim) yang seharusnya dilakukan setelah pembentukan Badan Musyawarah (Banmus).
“Penetapan AKD cacat hukum karena tidak didahului dengan rapat pimpinan. Seharusnya ada rapat pimpinan terlebih dahulu sebelum paripurna,” ujar Wendi.
Ia menuduh bahwa rapat paripurna ini berindikasi menyesatkan publik. “Saya sudah mengajukan interupsi mempertanyakan dasar rapat paripurna ini. Namun, ketua menyatakan rapim dilakukan melalui telepon kepada wakil ketua. Namun, dua wakil ketua membantah menerima panggilan dari Ketua DPRD KBB,” jelasnya.
Wendi menegaskan bahwa keputusan DPRD bukan keputusan seorang ketua semata, melainkan harus melalui keputusan kolektif dan bersifat kolegial.
“Ya, memang ada suasana memanas tadi, tetapi itu adalah bagian dari dinamika demokrasi. Seorang ketua DPRD tidak seharusnya bertindak egois,” ungkapnya.
Menurut Fraksi PKB, penetapan AKD ini tetap dianggap tidak sah. Namun, ada informasi bahwa Wakil Ketua PKB, Pak Mahdi, sudah meminta maaf karena kurang memahami prosedur,” tutup Wendi.












