Aspirasi

Anggota DPR Desak Panglima TNI Tarik Prajurit dari Jabatan Sipil

×

Anggota DPR Desak Panglima TNI Tarik Prajurit dari Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR Desak Panglima TNI Tarik Prajurit dari Jabatan Sipil
Doc. Foto: Gesuri

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera menarik atau memensiunkan prajurit TNI aktif yang masih menempati jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. RUU tersebut telah disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Kita harus menaati aturan yang berlaku. Saya meminta Panglima TNI segera menerbitkan surat perintah agar seluruh prajurit aktif yang menjabat di luar 14 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan, segera mengundurkan diri atau pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hasanuddin di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Hasanuddin mengungkapkan bahwa perubahan aturan ini bisa berdampak pada ribuan prajurit TNI aktif yang saat ini bertugas di berbagai instansi, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, serta staf atau ajudan di berbagai kementerian dan lembaga.

Dia menekankan pentingnya proses transisi yang tertata dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat reformasi di tubuh TNI, memastikan institusi militer tetap fokus pada tugas utama dalam menjaga pertahanan negara.

BACA JUGA:  DPR Akan Tindaklanjuti Kasus Pagar Laut di Tangerang

“Kita ingin memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik dan seluruh pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegas Hasanuddin.

Dalam RUU tersebut, sebanyak 14 bidang jabatan sipil telah disetujui untuk diisi oleh prajurit TNI aktif. Namun, jika prajurit TNI aktif menempati jabatan sipil di luar ketentuan itu, mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Berikut adalah 14 bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:
1. Koordinator bidang politik dan keamanan negara
2. Pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan militer presiden
4. Intelijen negara
5. Siber dan/atau sandi negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Pencarian dan pertolongan
8. Pemberantasan narkotika
9. Pengelolaan perbatasan
10. Penanggulangan bencana
11. Penanggulangan terorisme
12. Keamanan laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia
14. Mahkamah Agung

Hasanuddin menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga profesionalisme dan netralitas TNI dalam kehidupan bernegara, serta menghindari kembalinya praktik dwifungsi militer seperti di masa lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!