Aspirasi

Anggota DPR Desak Pelantikan Kepala Daerah Tepat Waktu

×

Anggota DPR Desak Pelantikan Kepala Daerah Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR Desak Pelantikan Kepala Daerah Tepat Waktu
Doc. Foto: antaranews.com

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mengimbau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk tetap melantik kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menurutnya, usulan penundaan pelantikan hingga Maret 2025 tidak memiliki dasar yang kuat, sebab kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK tidak memiliki kendala hukum. Oleh karena itu, pelantikan seharusnya tetap dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana telah dijadwalkan.

“Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kita. Seharusnya pelantikan dilakukan sesuai kesepakatan yang ada, kecuali ada putusan MK yang wajib ditunggu untuk kasus Pilkada yang bersengketa,” ujar Rahmat dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Jika pelantikan ditunda, Rahmat menekankan pentingnya kejelasan hukum. Ia juga menyatakan bahwa alasan penundaan demi keserentakan pelantikan tidak dapat diterima.

Rahmat menjelaskan bahwa Pilkada serentak 2024 digelar di 545 wilayah yang meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Dari jumlah itu, sebanyak 309 sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 telah diregistrasi oleh MK.

BACA JUGA:  DPR RI Dorong Evaluasi Pimpinan DKPP Sebagai Dasar Pembenahan

“Ini berarti lebih dari 200 kepala daerah terpilih tanpa sengketa harus menunggu seluruh proses di MK selesai. Akibatnya, masyarakat juga dirugikan karena harapan dan janji yang mereka nantikan dari kepala daerah terpilih tertunda,” katanya.

Ia menambahkan, penundaan pelantikan berpotensi menciptakan kekosongan kepemimpinan di sejumlah daerah, sehingga penjabat (Pj) kepala daerah harus kembali menjabat. Hal ini dikhawatirkan akan membuat banyak tugas pemerintahan menjadi terabaikan.

Rahmat juga mengingatkan bahwa penundaan pelantikan dapat memperumit proses Pilkada bersengketa di MK. Jika MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah tertentu, penundaan pelantikan dapat terus berlarut-larut.

“Jika terjadi sengketa dan diputuskan PSU, hal ini bisa dijadikan alasan untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai situasi seperti ini terjadi,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari. Namun, dengan rencana penundaan, pelantikan diperkirakan baru akan dilakukan setelah seluruh sengketa di MK selesai pada 13 Maret 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!