Aspirasi

Anggota DPR Dorong Pembatasan Akses Internet untuk Anak

×

Anggota DPR Dorong Pembatasan Akses Internet untuk Anak

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR Dorong Pembatasan Akses Internet untuk Anak
Doc. Foto: Kupang News

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengimbau agar segera diadakan rapat koordinasi gabungan antar komisi untuk membahas rencana pembatasan akses anak terhadap internet dan media sosial.

“Isu perlindungan anak memiliki banyak aspek, termasuk di ruang digital. Oleh karena itu, koordinasi antara kementerian pemerintah dan antar komisi di DPR sangat diperlukan agar solusi yang tercantum dalam produk hukum nanti dapat komprehensif dan efektif,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Selasa (4/2/2025).

Hidayat Nur Wahid, yang akrab disapa HNW, memberikan contoh implementasi kebijakan serupa di Australia. Di negara tersebut, pemerintah dan parlemen telah menyepakati aturan yang membatasi akses internet dan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Menurut HNW, kebijakan seperti itu juga penting diterapkan di Indonesia untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan internet.

Oleh karena itu, ia menyarankan perlu adanya kajian serta diskusi mendalam lintas komisi dan lembaga sebelum aturan ini diberlakukan, mengingat dampaknya yang sangat besar bagi sekitar 80 juta anak Indonesia dari usia 0 hingga 18 tahun.

BACA JUGA:  DPR Jamin Beasiswa dan Gaji Guru Aman dari Pemotongan

“Apalagi, Pemerintah sedang mempersiapkan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045, jadi diharapkan aturan yang diterbitkan dapat menjadi acuan untuk menyelesaikan berbagai masalah terkait akses internet bagi anak, guna menyelamatkan masa depan anak Indonesia,” tambahnya.

Lebih lanjut, HNW juga meminta agar Pemerintah meninjau kembali efisiensi anggaran untuk program perlindungan perempuan dan anak di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ia menilai anggaran yang tersedia di Kementerian PPPA saat ini belum cukup untuk menangani meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang pada 2023 tercatat 29.883 kasus, dan meningkat menjadi 31.947 kasus pada 2024.

Selain itu, pengurangan 53 persen anggaran Kementerian PPPA sebesar Rp160,6 miliar dari total anggaran Rp300,6 miliar dinilai berdampak negatif.

“Seharusnya anggaran untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang menjadi tugas utama Kementerian PPPA dan KPAI, tidak dipangkas dengan alasan efisiensi. Hal ini penting agar program Indonesia Emas 2045 dapat tercapai dengan terlindunginya ibu dan anak secara maksimal oleh negara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!