Aspirasi

Anggota DPR Dorong Revisi UU Penyiaran Demi Demokrasi Sehat

×

Anggota DPR Dorong Revisi UU Penyiaran Demi Demokrasi Sehat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR Dorong Revisi UU Penyiaran Demi Demokrasi Sehat
Doc. Foto: BeritaSatu

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Amelia Anggraini, anggota Komisi I DPR RI, menyampaikan bahwa tanpa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sudah lebih dari dua dekade diberlakukan, industri penyiaran nasional berisiko mengalami kemunduran secara perlahan.

Menurut Amelia, UU tersebut dulunya sangat relevan dengan kondisi penyiaran saat itu. Namun kini, lanskap media telah berubah drastis dengan munculnya konten digital yang berkembang bebas tanpa keterikatan pada frekuensi publik maupun regulasi perizinan seperti media konvensional.

“Terjadi ketimpangan antara media sosial yang bersifat personal dengan media penyiaran yang harus mematuhi berbagai aturan dan etika,” ungkap Amelia di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Ia menambahkan bahwa bila UU Penyiaran tidak segera disesuaikan, Indonesia akan menghadapi kemunduran media penyiaran nasional, yang pada gilirannya bisa mengancam pilar demokrasi karena kehilangan sumber informasi yang kredibel dan bertanggung jawab.

Lebih jauh, Amelia menekankan bahwa pembahasan revisi UU ini tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga menyangkut hak publik terhadap informasi yang akurat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menjelaskan bahwa media penyiaran kini menghadapi tantangan regulasi yang tidak seimbang. Di satu sisi, mereka harus tunduk pada aturan KPI, etika jurnalistik, dan perizinan. Sementara di sisi lain, konten digital dari individu bebas menyebar luas tanpa pengawasan.

BACA JUGA:  Anggota DPR Usulkan Aturan Khusus Maskapai Haji dalam RUU Baru

Selain itu, ia menyoroti ketimpangan ekonomi digital, di mana sebagian besar pendapatan iklan dinikmati oleh platform global, sementara media nasional berjuang untuk bertahan.

Hal ini, menurut Amelia, memunculkan risiko maraknya disinformasi dan perpecahan sosial, karena masyarakat cenderung lebih mempercayai konten viral daripada berita yang telah diverifikasi secara jurnalistik.

Komisi I DPR RI, lanjut Amelia, tengah menyusun revisi UU Penyiaran agar tercipta ekosistem informasi yang adil, di mana semua jenis media mendapat perlakuan yang setara namun tetap menjunjung tanggung jawab publik.

Ia juga menyebut perlunya keterbukaan dalam algoritma digital, serta sedang mengevaluasi penerapan prinsip publisher rights untuk menjamin media lokal mendapat keuntungan yang adil.

Amelia menegaskan bahwa perlindungan masyarakat dari konten berbahaya seperti hoaks, kekerasan berbasis gender, ujaran kebencian, dan manipulasi informasi menjadi hal yang sangat penting.

Ia pun menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kelangsungan hidup media penyiaran bukan semata soal teknologi atau ekonomi, melainkan juga menyangkut kesadaran kolektif bangsa.

Sebab, demokrasi hanya akan berjalan sehat jika masyarakat mendapatkan informasi yang dapat dipercaya—dan itu hanya bisa lahir dari sistem informasi yang adil dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!