Kilas Peristiwa

Anggota DPR Nilai Pentingnya Tindak Tegas Bandar Narkoba

×

Anggota DPR Nilai Pentingnya Tindak Tegas Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR Nilai Pentingnya Tindak Tegas Bandar Narkoba
Doc. Foto: aktual.com

BERITAPARLEMEN.ID – SIGI – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding, menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap bandar narkoba, terutama oleh Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ia meminta aparat penegak hukum untuk mengejar dan menindak langsung para pelaku yang terbukti memiliki barang bukti dalam jumlah besar, termasuk di wilayah Sulawesi Tengah.

“Jika ditemukan bandar narkoba dengan barang bukti yang signifikan, hingga berton-ton, harus dikejar dan diberikan tindakan tegas, bahkan tembak di tempat,” ujar Sarifudin Sudding di Sigi, Sulawesi Tengah, sebagaimana dilansir dari laman Antara, Senin (20/1/2025).

Sarifudin menegaskan dirinya siap bertanggung jawab jika aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap pelaku atau bandar narkoba yang terbukti bersalah.

“Saya akan bertanggung jawab. Kita tidak boleh gentar, sebab narkoba telah merampas hak generasi muda, termasuk di Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Ia menambahkan, dampak yang ditimbulkan oleh para pelaku dan bandar narkoba telah merusak masa depan generasi muda. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. “Sulawesi Tengah saat ini menempati peringkat kelima kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia,” ungkapnya.

BACA JUGA:  DPR Kaji Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Sarifudin juga mendorong aparat penegak hukum di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, termasuk Polri, TNI, Kejaksaan Negeri, dan BNN, untuk bekerjasama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Saya mengimbau agar seluruh aparat bekerja sama, tidak hanya menangkap pengguna narkoba, tetapi juga membongkar jaringan bandar narkoba,” lanjutnya.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah telah menangani 27 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2024. Dari kasus tersebut, terdapat 42 tersangka, terdiri atas 38 laki-laki dan tiga perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 2.425,24 gram sabu dan 2.204,4 gram ganja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!