Parlemen

Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Tolak Kenaikan PPN, Ini Alasannya

×

Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Tolak Kenaikan PPN, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Tolak Kenaikan PPN, Ini Alasannya
Doc. Foto: antaranews.com

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, untuk meminta pembatalan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Menurutnya, berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perubahan tarif PPN bisa dilakukan dengan batas maksimum 15 persen dan batas minimum 5 persen.

“Keputusan untuk menaikkan atau tidak harus mempertimbangkan kondisi ekonomi, moneter, serta perkembangan harga barang kebutuhan pokok setiap tahunnya,” ujarnya.

Rieke juga mengingatkan bahwa kondisi fiskal dan moneter masyarakat saat ini tidak dalam keadaan baik, dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi yang berlangsung selama lima bulan, yang berpotensi menyebabkan krisis ekonomi serta kenaikan harga kebutuhan pokok.

Dia berharap pembangunan infrastruktur harus memperhatikan skala prioritas yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat.

BACA JUGA:  Komisi XIII DPR Jelaskan Pemulangan Bali Nine ke Australia

Menurut Rieke, ada banyak cara inovatif dan kreatif untuk mencari sumber pembiayaan negara tanpa membebani rakyat dengan pajak yang memberatkan dan dapat membahayakan keselamatan negara.

“Saya mengusulkan dalam rapat paripurna ini untuk mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen, sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rieke juga meminta Pemerintah untuk menerapkan sistem pemantauan penilaian mandiri (self assessment monitoring system) dalam pengelolaan perpajakan.

Dia menekankan bahwa pajak tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga dapat berfungsi sebagai alat pemberantasan korupsi dan strategi untuk melunasi utang negara.

“Sistem ini akan memastikan bahwa seluruh transaksi keuangan dan nonkeuangan wajib pajak dilaporkan secara lengkap dan transparan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!