BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk memberi perhatian besar pada pembangunan infrastruktur dasar yang krusial bagi kemajuan sektor pariwisata.
“Kepariwisataan sangat terkait dengan sektor-sektor lain. Infrastruktur dasar harus mendapatkan perhatian khusus dalam UU Kepariwisataan, karena akses yang terbatas bisa menghambat pertumbuhan wisatawan,” ungkap Novita dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI dengan para pakar baru-baru ini.
Novita juga menyoroti salah satu tantangan besar dalam sektor ini, yaitu tingginya harga tiket pesawat domestik yang menjadi hambatan bagi pergerakan wisatawan.
Dia mencontohkan harga tiket pesawat dari Jakarta ke Papua yang hampir setara dengan biaya perjalanan umrah, yang menurutnya menjadi kendala bagi wisatawan lokal untuk menjelajahi destinasi domestik.
“Regulasi dalam RUU Kepariwisataan perlu mencakup solusi untuk membuat perjalanan wisata lebih terjangkau bagi wisatawan domestik,” katanya.
Selain itu, Novita mengingatkan agar RUU Kepariwisataan menyertakan solusi konkret untuk pengembangan sektor pariwisata secara menyeluruh, termasuk peningkatan pendapatan negara dari sektor ini.
“Misalnya, pengalokasian anggaran pariwisata dalam rencana pembangunan nasional dan daerah harus jelas, agar program yang direncanakan tidak hanya menjadi wacana,” ujarnya.
Dia pun optimistis bahwa dengan regulasi yang jelas dan pembangunan infrastruktur yang optimal, sektor pariwisata bisa menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi negara.