BERITAPARLEMEN.ID – BOGOR – Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menegaskan bahwa jajaran pengurus maupun manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak memiliki kekebalan hukum dan tetap dapat dijerat jika terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan hukum.
Dalam keterangannya di Cibinong, Kamis (8/5/2025), Asep menyebut bahwa baik direksi, komisaris, maupun pengawas BUMN dapat dikenakan pidana korupsi apabila terbukti menyalahgunakan dana negara yang berada di bawah pengelolaan mereka.
“Contohnya dana subsidi yang disalurkan kepada PLN atau Pertamina untuk kepentingan masyarakat. Bila dana tersebut diselewengkan, pelakunya tetap bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi,” ungkap legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat V itu.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa meskipun tidak secara langsung mengelola uang negara, pengurus BUMN tetap dapat dijerat hukum apabila melanggar prinsip business judgement rule.
Prinsip ini mengharuskan setiap pengambilan keputusan di lingkungan BUMN dilakukan dengan niat baik, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan.
“Jika terjadi kerugian di tubuh BUMN karena keputusan yang menyimpang dari prinsip tersebut, maka direksi, komisaris, maupun pengawas bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan berwenang menindaklanjuti setiap temuan maupun laporan terkait pelanggaran hukum di BUMN. “Kementerian BUMN, DPR, ataupun masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan penyimpangan itu kepada penegak hukum,” tambahnya.