BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengusulkan agar revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mencakup aturan terkait spesifikasi pesawat dan maskapai penerbangan yang digunakan untuk memberangkatkan jamaah.
Menurut HNW, selain istitha’ah kesehatan, penting juga mempertimbangkan istitha’ah penerbangan dengan seleksi ketat terhadap maskapai serta pesawat yang digunakan.
“Harus ada kualifikasi yang jelas agar pesawat yang digunakan benar-benar memenuhi standar,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Spesifikasi ini meliputi berbagai aspek teknis seperti jenis pesawat, kapasitas penumpang, jarak tempuh, mesin, sistem keselamatan, serta fasilitas di dalam kabin. Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan jamaah haji memperoleh fasilitas setara baik saat berangkat maupun pulang.
HNW menegaskan bahwa aturan ini akan menghilangkan perdebatan tahunan terkait jenis pesawat yang digunakan, karena semuanya sudah ditetapkan dalam regulasi yang jelas.
“Undang-undang harus memiliki daya ikat, sehingga ketentuannya jelas dan tidak dibuat secara asal,” katanya.
Saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR tengah melakukan pembahasan intensif dengan berbagai pihak. RUU ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dan diharapkan dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk dalam aspek transportasi udara.
Hingga saat ini, penerbangan haji biasanya dilayani oleh maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Namun, spesifikasi pesawat yang digunakan masih ditentukan berdasarkan kebijakan tahunan serta kesepakatan antara pemerintah dan maskapai penyedia layanan.












