beritaparlemen.id – UK, seorang anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dilaporkan oleh istrinya, RD, ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pernikahan terhalang, berencana melayangkan laporan balik terhadap RD.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum UK, Wahyu Saepul Ma’arief, pada Kamis, 5 September 2024.
Menurut Wahyu, laporan yang diajukan oleh RD kemungkinan dilandasi oleh emosi yang muncul setelah persidangan perceraian berlangsung.
Ia menegaskan bahwa UK adalah pihak yang lebih dahulu mengajukan gugatan cerai, menunjukkan bahwa ada rasa kekecewaan dari pihak kliennya.
Selain itu, Wahyu menyoroti bahwa tuduhan perselingkuhan yang disampaikan RD belum terbukti kebenarannya. “Jangan sampai menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik,” tegas Wahyu pada Kamis, 5 September 2024.
Pihak UK berniat untuk mengambil langkah hukum sebagai respons terhadap tuduhan ini, termasuk kemungkinan melaporkan balik RD jika dianggap merugikan reputasi kliennya.
Wahyu juga mengimbau semua pihak untuk bersikap bijak dan tidak membuat kesimpulan yang menyesatkan sebelum memahami dengan jelas situasi yang terjadi.
Ia menambahkan bahwa alasan di balik perceraian yang diajukan oleh UK akan dirahasiakan demi menjaga martabat RD sebagai perempuan. Wahyu menegaskan bahwa masalah ini murni terkait persoalan rumah tangga. “Kami yang lebih dulu mengajukan perceraian, jadi jelas kekecewaan datang dari pihak kami,” jelas Wahyu.
Sebelumnya, pada Rabu, 4 September 2024, RD melaporkan UK ke Polres Tasikmalaya terkait dugaan pernikahan terhalang.
Kuasa hukum RD, Vera Fillinda Agustiana Dewi, menyatakan bahwa RD merasa kaget ketika tiba-tiba menerima gugatan cerai dari suaminya, meskipun ia merasa kehidupan rumah tangganya berjalan normal.
RD menyatakan bahwa selama ini ia dan UK masih tinggal serumah dan sering bepergian bersama, termasuk ketika UK menghadiri pelantikan sebagai anggota DPRD.
Sebelumnya, RD menerima panggilan dari Pengadilan Agama terkait permohonan perceraian UK, namun mengaku tidak mengetahui panggilan pertama dan baru menyadari gugatan tersebut pada pemanggilan kedua.
Kuasa hukum RD juga menduga bahwa UK telah tinggal bersama istri sirinya sebelum menghadiri pelantikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada 2 September 2024.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menerima laporan RD dan sedang mempelajarinya. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menyatakan bahwa pihaknya tengah menilai laporan tersebut untuk menentukan apakah memenuhi kriteria hukum untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, tim dari Reskrim masih menganalisis laporan tersebut.












