BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, menyarankan agar pemerintah mulai mengenakan pajak pariwisata kepada wisatawan berkualitas yang berkunjung ke Bali.
Bane menilai kebijakan ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah over tourism yang saat ini terjadi di Bali. Menurutnya, penerapan pajak tersebut dapat menyaring jumlah wisatawan yang datang dan memastikan hanya turis berkualitas yang berkunjung.
Selain itu, pendapatan dari pajak ini bisa dimanfaatkan untuk promosi, perbaikan fasilitas, dan kebutuhan pengelolaan pariwisata lainnya.
“Pajak pariwisata bisa menjadi cara untuk menghadirkan turis berkualitas. Selain itu, hasil pajaknya bisa digunakan untuk memperbaiki fasilitas dan promosi,” ujar Bane dalam rapat Panja RUU Kepariwisataan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3).
Meski demikian, Bane tidak merinci secara jelas kriteria wisatawan berkualitas yang dimaksud. Bane mengungkapkan bahwa saat ini Bali mengalami tekanan akibat tingginya kunjungan wisatawan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Bali sepanjang 2024 mencapai 6,3 juta kunjungan, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 5,2 juta kunjungan.
“Over tourism menyebabkan Bali kehilangan keseimbangan dengan konsep Tri Hita Karana. Masalah seperti kemacetan, sampah, dan persoalan sosial lainnya makin terlihat jelas,” katanya.
Bane juga menyoroti potensi meningkatnya jumlah wisatawan karena rencana pembangunan Bandara Buleleng yang akan melayani penerbangan dengan biaya rendah. “Kalau ada bandara yang melayani low cost carrier, kita akan menghadapi lonjakan turis yang mungkin tidak membawa dampak ekonomi positif,” tegasnya.
Oleh karena itu, Bane berharap RUU Kepariwisataan yang sedang dibahas di parlemen bisa memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk mengatur pajak pariwisata dan menciptakan sektor pariwisata yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.












