Pemilu

Aturan Baru KPU, Calon Kepala Daerah Meninggal Harus Diganti dalam 7 Hari

×

Aturan Baru KPU, Calon Kepala Daerah Meninggal Harus Diganti dalam 7 Hari

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru KPU, Calon Kepala Daerah Meninggal Harus Diganti dalam 7 Hari
Doc. Foto: TIMES Indonesia

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginformasikan bahwa penggantian calon kepala daerah yang telah memenuhi syarat harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah calon tersebut mengalami halangan tetap atau meninggal dunia.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pergantian calon kepala daerah hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Penggantian calon harus diajukan selambat-lambatnya tujuh hari setelah pasangan calon atau salah satu dari pasangan calon meninggal dunia,” kata Betty dalam keterangannya di Jakarta pada Senin.

Ia juga menambahkan bahwa ketentuan tentang pergantian calon yang meninggal dunia tercantum dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Betty menjelaskan lebih lanjut bahwa peraturan tersebut telah mengatur mekanisme pergantian. Ketika partai politik atau gabungan partai politik mengajukan calon pengganti, KPU akan memeriksa administrasinya dan memberikan keputusan paling lambat tiga hari setelah pengajuan.

BACA JUGA:  DPR Dorong KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih di PSU Pilkada 2024

“Jika memenuhi syarat, maka penetapan akan dilakukan paling lambat satu hari setelahnya,” tambah Betty saat menjelaskan tentang calon gubernur yang meninggal dunia.

Sebelumnya, calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos, meninggal dalam kecelakaan speedboat Bela 72 pada Sabtu (12/10) saat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Ternate, Fathur Rahman, melaporkan bahwa speedboat tersebut membawa Benny Laos dan 34 penumpang lainnya.

Dalam insiden tersebut, dilaporkan bahwa 28 orang selamat, sementara enam orang dinyatakan meninggal dunia, termasuk calon gubernur Maluku Utara Benny Laos, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Ester Tantri, Ketua DPW PPP Maluku Utara Mubin A. Wahid, anggota Polres Kepulauan Sula Bripka Hamdani Buamonabot (aide Benny Laos), serta operator kapal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!