BERITAPARLEMEN.ID – CIAMIS – Di Ruang Tumenggung Wiradikusumah, gedung DPRD Kabupaten Ciamis, anggota DPRD Kabupaten Ciamis, yang diwakili oleh Wakil Ketua Sementara Komar Hermawan serta pimpinan fraksi, menyelenggarakan audiensi dengan Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis pada Selasa (17/9/2024).
Audiensi tersebut dihadiri juga oleh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ciamis, termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis, dan Polres Ciamis, serta perwakilan dari dinas-dinas terkait.
Lebih dari 100 anggota Dewan Kebudayaan Ciamis hadir di DPRD Kabupaten Ciamis dengan latar belakang kasus yang melibatkan Rd. Hanif Radinal Muhtar, wakil Kerajaan Galuh dan tokoh budayawan Ciamis yang terlibat dalam sengketa lahan yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para peserta audiensi menganggap terdapat banyak kejanggalan dalam proses eksekusi tersebut. Mereka ingin menjelaskan kronologi kejadian terkait Rd. Hanif dan berharap audiensi ini dapat memicu empati dari anggota dewan serta pemerintah Kabupaten Ciamis.
Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis, H. Yat Rospia Brata, menekankan pentingnya peran Rd. Hanif dalam masyarakat Galuh sebagai tokoh kunci dalam perkembangan budaya dan sejarah Kabupaten Ciamis.
“Rd. Hanif tidak sendirian dan Dewan Kebudayaan Ciamis berkomitmen memberikan dukungan moral kepada almarhum dan pihak terkait dalam kasus ini,” tegas Yat.
Diharapkan, audiensi ini akan menemukan solusi terbaik untuk kasus Rd. Hanif Radinal Muhtar dan mendapatkan perhatian yang layak dari para pemimpin daerah, mengingat kontribusi besar Rd. Hanif dalam melestarikan nilai-nilai budaya Galuh dan mengangkat nama Galuh ke tingkat internasional.












