Parlemen

Badan Legislasi DPR RI Mulai Kajian UU Kementerian Negara

×

Badan Legislasi DPR RI Mulai Kajian UU Kementerian Negara

Sebarkan artikel ini
Badan Legislasi DPR RI Mulai Kajian RUU UU Kementerian Negara
Doc. Foto: antaranews.com

beritaparlemen.id – Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui agar Badan Legislasi mulai mengkaji Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR RI telah menerima surat dari presiden tertanggal 2 Juli 2024 yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut. Sebelumnya, DPR juga telah menyetujui pembahasan RUU ini oleh Badan Legislasi.

“Karena itu, kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi DPR RI,” ujar Dasco saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa (3/9/2024).

Berdasarkan ketentuan Pasal 246 Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI.

Selanjutnya, Dasco mengatakan bahwa Badan Legislasi akan melakukan pembahasan tingkat pertama dengan pemerintah tanpa perlu melalui mekanisme rapat pimpinan dan badan musyawarah.

BACA JUGA:  Dikeluarkan dari KUHAP, DPR Siapkan UU Khusus Penyadapan

Selain itu, rapat paripurna tersebut juga menyetujui agar Badan Legislasi mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dasco mengatakan bahwa surat presiden tentang RUU tersebut juga sudah diterima.

Sebelumnya, pada 28 Mei 2024, Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan Badan Legislasi DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Persetujuan revisi UU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tersebut dilakukan sekaligus bersamaan dengan tiga RUU lainnya, yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!