BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa pembahasan mengenai substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) harus diselesaikan selambat-lambatnya pada Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa tugas utama Badan Pengkajian MPR RI mencakup kajian mendalam terhadap UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya, selain merampungkan pembahasan terkait PPHN.
Menurut Andreas, pengkajian dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk menguji rancangan substansi PPHN serta menentukan bentuk hukum yang tepat berdasarkan masukan para ahli.
“Hasil kajian ini kemudian akan dilaporkan kepada Pimpinan MPR paling lambat awal Juli 2025, sebelum dibahas dalam rapat gabungan MPR dan diputuskan pada Agustus 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun substansi PPHN telah disusun oleh MPR periode sebelumnya, bentuk hukum yang akan digunakan apakah berupa undang-undang, Ketetapan MPR, atau bagian dari UUD NRI Tahun 1945 belum ditetapkan.
Oleh karena itu, penyelesaian PPHN menjadi prioritas sebelum Badan Pengkajian MPR beralih ke kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Sesuai Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024, Badan Pengkajian MPR bertugas mengkaji UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya secara menyeluruh guna memberikan rekomendasi perubahan terbatas.
Kajian ini dilakukan melalui FGD yang bertujuan menampung aspirasi dan masukan dari para pakar sebagai dasar penyusunan naskah akademik untuk perubahan UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, Badan Pengkajian MPR juga memiliki tugas untuk meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 terkait materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR RI dari tahun 1960 hingga 2002, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4. Selain itu, badan ini bertanggung jawab menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai MPR.
Adapun tema utama dalam kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya mencakup:
1. Kedaulatan rakyat dalam perspektif demokrasi Pancasila.
2. Wewenang dan pola hubungan antarlembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
3. Keuangan negara, sistem perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial.
4. Pemerintahan daerah dan desa.
5. Pertahanan dan keamanan negara.