Partai Politik

Bahlil Lahadalia Dukung Pengesahan RUU TNI oleh DPR

×

Bahlil Lahadalia Dukung Pengesahan RUU TNI oleh DPR

Sebarkan artikel ini
Bahlil Lahadalia Dukung Pengesahan RUU TNI oleh DPR
Doc. Foto: ANTARA

BERITAPARLEMEN.ID – BOGOR – Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disetujui oleh DPR RI.

Menurutnya, proses pengesahan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga layak untuk didukung. “Saya rasa semuanya sudah berjalan sebagaimana mestinya, sekarang tinggal disosialisasikan ke masyarakat,” ujar Bahlil saat ditemui di Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU TNI telah dilakukan sejak awal, dimulai dari internal fraksi Golkar hingga ke Komisi I DPR RI.

Ia meyakini bahwa seluruh pembahasan yang dilakukan para anggota dewan telah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi bangsa. “Saya yakin semua pihak memiliki niat yang baik dalam menyusun RUU ini,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3), DPR secara resmi menyetujui pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta pejabat dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

RUU TNI ini mencakup empat poin perubahan utama. Pertama, Pasal 3 tentang kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.

BACA JUGA:  PAN Dukung Prabowo Nyapres Lagi di 2029

Perubahan kedua terdapat pada Pasal 7 terkait operasi militer selain perang (OMSP). Dalam RUU ini, tugas pokok TNI bertambah dari 14 menjadi 16, dengan tambahan tugas mencakup penanggulangan ancaman siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Perubahan ketiga terdapat pada Pasal 47 mengenai pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI aktif. Dalam undang-undang lama, terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Dalam RUU ini, jumlah tersebut bertambah menjadi 14.

Namun, pengisian jabatan tersebut harus berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika tidak, prajurit yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.

Perubahan terakhir terdapat pada Pasal 53 tentang perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama meningkat menjadi 55 tahun, sementara untuk perwira hingga pangkat kolonel menjadi 58 tahun.

Khusus untuk perwira tinggi dengan pangkat bintang empat, masa dinas diperpanjang hingga 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sebelumnya, usia pensiun perwira tertinggi adalah 58 tahun dan untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa perubahan dalam UU TNI ini tetap berpegang pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta ketentuan hukum nasional dan internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!