beritaparlemen.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, dengan fokus utama pada dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut mengurangi ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Pembahasan ini dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang dibentuk oleh Baleg. Dalam rapat tersebut, Panja menyetujui bahwa pengurangan ambang batas hanya berlaku untuk partai politik tanpa kursi DPRD, sebagaimana diatur dalam draf Pasal 40 RUU Pilkada.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan,” ujar anggota Tim Ahli Baleg DPR, Widodo, saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2024.
Widodo menjelaskan bahwa ketentuan pencalonan kepala daerah bagi partai nonparlemen ini sesuai dengan Putusan MK. Aturan ini juga berlaku untuk pencalonan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
Ambang batas Pilkada tersebut kini dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di setiap daerah, dengan empat klasifikasi besaran suara sah: 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan DPT daerah masing-masing.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Mereka tetap harus memenuhi ambang batas lama, yaitu perolehan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD di daerah tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, yang memimpin rapat, menyatakan bahwa DIM tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) sebelum pengambilan keputusan akhir.
“Sebelum kami menutup rapat Panja hari ini, perlu kami sampaikan kepada anggota Panja bahwa pembahasan DIM yang bersifat redaksional dan penugasan perumusan materi dari Panja akan dilakukan oleh Timus dan Timsin pada pukul 13.00 WIB,” kata Baidowi.
Hasil pembahasan Timus dan Timsin ini kemudian akan dilaporkan kembali ke Panja sebelum dilakukan rapat pengambilan keputusan dengan pemerintah.












