BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjelang Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen pada Senin (11/11/2024), fokus utama adalah perubahan nomenklatur DKI menjadi DKJ. Selain itu, rapat juga membahas ketentuan mengenai syarat kemenangan dua putaran khusus untuk Pilkada Jakarta.
Hasil rapat tersebut belum mencapai kesimpulan, namun Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa mereka menargetkan agar beberapa poin revisi UU DKJ disepakati dan dapat dimasukkan dalam rapat Paripurna pada Selasa (12/11/2024).
“Draf ini akan diajukan sebagai usul inisiatif Baleg, dan mudah-mudahan besok bisa disetujui dalam Paripurna, yang intinya hanya menambah beberapa pasal,” ujar Doli di kompleks parlemen.
Doli mengungkapkan bahwa dalam revisi UU DKJ akan ada penambahan tiga pasal baru, yaitu Pasal 70a, 70b, 70c, dan 70d. Pasal-pasal tersebut akan mengatur perubahan nomenklatur untuk penyebutan kepala daerah dan anggota dewan terpilih Jakarta.
“Nantinya, gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sebelumnya disebut sebagai kepala daerah khusus Ibu Kota Jakarta, akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta,” katanya.
Anggota Baleg dari PDIP, Andreas Hugo Pareira, juga menambahkan bahwa Pilkada DKI saat ini mengharuskan dua putaran jika tidak mencapai 50 persen suara. “Apakah perubahan ini akan menjelaskan alasan kekhususan DKI Jakarta yang memerlukan dua putaran dalam pilkada?” katanya