beritaparlemen.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memutuskan untuk membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU mengenai perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengungkapkan, “Hari ini Baleg memutuskan untuk menunda atau membatalkan pembahasan kedua RUU tersebut,” saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/8/2024).
Wihadi tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan pembatalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI-Polri akan ditunda dan/atau dibatalkan, dan akan diteruskan kepada DPR RI periode 2024-2029 untuk ditangani lebih lanjut.
“Ya, kita putuskan dibatalkan nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya, setelah itu kan ini kan kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over. Jadi urgensinya kita lihat,” tuturnya.
Pihaknya juga menyebut Pemerintah belum mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU TNI dan Polri.
Dia menyebut pembatalan pembahasan revisi UU TNI dan Polri sama seperti pembahasan RUU Pilkada yang lebih dulu diputuskan untuk dibatalkan pada Kamis (22/8). “RUU Pilkada sudah pasti kita batalkan juga ya,” katanya.
Dia pun memastikan pembahasan revisi UU TNI dan Polri tidak akan digulirkan hingga masa sidang DPR RI periode 2019-2024 berakhir. “Enggak ada. Enggak ada ya kita batalkan dulu, jadi pembahasan dibatalkan, kita lihat periode berikut,” kata dia.
Sebelumnya, RUU TNI dan Polri disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5).
Adapun revisi UU TNI dan Polri mendapat perhatian publik. Beberapa hal yang menjadi sorotan, misalnya terkait masa usia tugas, penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil, penambahan kewenangan TNI/Polri hingga aturan yang memperbolehkan TNI berbisnis.












