BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Evita Nursanty, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang telah disetujui sebagai RUU inisiatif DPR.
Menurutnya, revisi ini sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia (PMI). Evita, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, mengungkapkan bahwa pekerja migran kerap menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Oleh karena itu, kata Ervita, reformasi kebijakan yang konkret dan komprehensif diperlukan untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para PMI.
“RUU P2MI diharapkan mampu memperketat regulasi dan memberikan sanksi tegas terhadap agen tenaga kerja ilegal yang mengeksploitasi PMI di luar negeri,” ujar Evita dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (24/3/2025).
Sebagai legislator yang fokus pada isu perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, dan sarana publikasi, Evita menyoroti bahwa TPPO kini berkembang menjadi bentuk perbudakan modern. Oleh karena itu, pengesahan RUU P2MI diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam melindungi pekerja migran Indonesia dari eksploitasi.
Evita menegaskan bahwa RUU ini harus mencakup perlindungan menyeluruh terhadap PMI dari ancaman perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, tindakan sewenang-wenang, dan kejahatan kemanusiaan lainnya. Perubahan regulasi ini dinilai penting untuk meningkatkan jaminan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III, Evita berharap RUU P2MI juga dapat memperkuat mekanisme perlindungan hukum dan bantuan bagi korban TPPO.
“Dengan adanya RUU ini, kita ingin memastikan bahwa negara memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam mengatur pengiriman PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” tegasnya.
Evita menambahkan, banyak warga negara Indonesia yang tertipu dengan janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, namun akhirnya menjadi korban perdagangan manusia.
Tak sedikit dari mereka yang mengalami kekerasan fisik, kerja paksa, hingga pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, pengesahan RUU P2MI menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.