Parlemen

Baleg DPR Tolak Keputusan MK Terkait Usia Calon Kepala Daerah

×

Baleg DPR Tolak Keputusan MK Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Baleg DPR Tolak Keputusan MK Terkait Usia Calon Kepala Daerah
Doc. Foto: kostatv.id

beritaparlemen.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan tegas menolak Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bahwa usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon dalam Pilkada.

Penolakan ini disampaikan dalam rapat Baleg yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam rapat tersebut, terjadi perdebatan antara dua keputusan hukum: Keputusan MK dan Keputusan Mahkamah Agung (MA). MA menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan calon terpilih.

Namun, Pimpinan rapat Achmad Baidowi, yang juga dikenal sebagai Awiek, memutuskan untuk merujuk pada Putusan MA tanpa menghitung jumlah fraksi yang mendukung atau menolak keputusan tersebut.

“Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA,” ujar Awiek.

Keputusan ini memicu protes dari Fraksi PDIP. Anggota Baleg dari PDIP, Putra Nababan, mempertanyakan keputusan Achmad Baidowi yang terburu-buru menerima Putusan MA tanpa mempertimbangkan pendapat seluruh fraksi.

BACA JUGA:  30 Anggota DPRD Tanjungpinang Resmi Dilantik

“Sudah dihitung per fraksi siapa setuju dan tidak setuju?” tanya Putra, yang diabaikan oleh Achmad Baidowi.

Achmad Baidowi menegaskan bahwa Fraksi PDIP telah diberikan kesempatan untuk berbicara, dan keputusan yang diambil sudah adil. “Yang penting Fraksi PDIP sudah sampaikan pendapat. Saya kira fair saja kan,” jawabnya dengan nada tegas.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 4 Juni 2024, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah peraturan terkait batas usia calon kepala daerah, yang ditetapkan berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Putusan ini menuai kontroversi karena dianggap memuluskan jalan bagi Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, yang saat ini berusia 29 tahun, untuk maju dalam Pilkada.

Namun, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menolak Putusan MA, menegaskan bahwa syarat usia pencalonan harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Putusan ini berpotensi menggagalkan pencalonan Kaesang, karena ia belum memenuhi syarat usia pada saat penetapan calon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!