BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, membuka kemungkinan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun ini.
Menurutnya, arahan Presiden yang disampaikan sebelumnya menjadi dasar untuk membahas RUU tersebut. Namun, sampai saat ini, Baleg DPR belum menerima penugasan resmi dari pimpinan DPR untuk memulai pembahasan RUU itu.
“Kami masih menunggu penugasan meskipun RUU ini sudah dimasukkan dalam prolegnas prioritas,” ujar Sturman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/5/2025).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset termasuk dalam prioritas prolegnas jangka menengah dan akan dibahas jika sudah ada instruksi lebih lanjut dari pemerintah.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya siap untuk memperbarui materi RUU tersebut agar tidak bertentangan dengan peraturan hukum lainnya.
Menurut Bob, pembaruan ini diperlukan karena ada kemungkinan tumpang tindih dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga mengatur soal perampasan aset.
Selain itu, Bob menegaskan bahwa fokus utama dari RUU Perampasan Aset adalah untuk menegakkan keadilan, dengan sanksi yang berlaku bagi pihak-pihak yang merugikan negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap pembahasan dan pengesahan RUU ini sebagai upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Dalam pidatonya pada Hari Buruh Internasional, Presiden Prabowo menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang tidak mengembalikan hasil kejahatannya.