Aspirasi

Banjir-Longsor di Sumatra, DPR Minta KLH Jadi Garda Terdepan Penanganan Kerusakan Lingkungan

×

Banjir-Longsor di Sumatra, DPR Minta KLH Jadi Garda Terdepan Penanganan Kerusakan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Banjir-Longsor di Sumatra, DPR Minta KLH Jadi Garda Terdepan Penanganan Kerusakan Lingkungan
Doc. Foto: Fraksi PKS

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI, Jalal Abdul Nasir, Ak., menyampaikan duka mendalam atas bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Jalal menilai peristiwa ini sebagai “tangisan alam” akibat keserakahan dan kerusakan lingkungan yang berlangsung lama.

Legislator dari FPKS itu menyoroti deforestasi dan degradasi lingkungan masif di Sumatera, Kalimantan, dan sejumlah wilayah lain. Ia menyebut kawasan hutan yang semula mencapai 15 juta hektare pada tahun 2000-an kini tinggal sekitar 5 juta hektare akibat aktivitas pertambangan, perkebunan, serta praktik bisnis yang dinilai tidak bertanggung jawab.

“Kementerian LH harus menjadi benteng utama dan garda terdepan, bukan sekadar pelayan administratif,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup.

Jalal meminta KLH memperkuat otoritas penegakan hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku perusak lingkungan, termasuk mencabut izin usaha bila diperlukan.

BACA JUGA:  Kiprah Alifudin, Dari BPKP ke DPR RI

Pihaknya juga mengusulkan perubahan pendekatan dalam pengelolaan sumber daya alam. “Kami merekomendasikan pergeseran paradigma dari izin bisnis menjadi izin ekologis,” katanya.

Menurut dia, keberlanjutan ekosistem harus menjadi syarat mutlak bagi setiap kegiatan ekonomi, sementara restorasi lingkungan wajib menjadi program prioritas nasional.

Ia turut menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam selaras dengan nilai-nilai agama. Jalal merujuk pembacaan Surah Ar-Rahman sebagai pengingat tentang urgensi menjaga keadilan ekologis.

Lebih lanjut, ia menilai revitalisasi dan pemulihan lingkungan perlu dilaksanakan bersamaan dengan penguatan komitmen perlindungan lingkungan di dalam dokumen Amdal. Ia menekankan bahwa restorasi harus melibatkan masyarakat lokal sebagai aktor utama.

Di bagian lain, Jalal Abdul Nasir juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengawal aspirasi masyarakat Cilamaya yang selama ini memperjuangkan penanganan kasus pencemaran limbah di wilayah mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!