BERITAPARLEMEN.ID – TASIKMALAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya telah memberikan peringatan kepada anggota DPRD untuk mengambil cuti saat melaksanakan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Namun, aturan mengenai cuti ini dianggap membingungkan bagi para anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, mengingat mereka merupakan kader partai yang aktif terlibat dalam kegiatan politik, termasuk mendukung pasangan calon yang diusung oleh partai masing-masing.
Belakangan ini, kebijakan yang mengharuskan anggota DPRD untuk mengambil cuti selama kampanye telah diterapkan. Bawaslu juga telah mengirimkan surat kepada DPRD untuk mengingatkan semua anggotanya tentang kewajiban ini.
Enceng Fuad, anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya, menjelaskan bahwa surat tersebut dikirimkan pada 3 Oktober dengan tujuan agar semua anggota DPRD memahami pentingnya cuti saat berkampanye.
Ia menegaskan bahwa cuti tidak hanya diperlukan untuk kampanye rapat umum, tetapi juga untuk berbagai kegiatan lain, seperti pertemuan terbatas dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan fasilitas lembaga DPRD. “Semua kegiatan kampanye harus dilakukan dalam status cuti,” ungkap Enceng sebagaimana dilansir dari laman Radartasik pada 7 Oktober 2024.
Terkait kampanye di luar jam kerja, Enceng menyatakan bahwa hal ini sepenuhnya tergantung pada DPRD untuk menyesuaikan kondisi dan status keanggotaan mereka, terutama untuk kampanye yang dilakukan di malam hari atau saat hari libur.
Ia menyebutkan bahwa jika status anggota DPRD masih melekat, mereka harus mengambil cuti. Anggota DPRD diharapkan dapat menyesuaikan masa cuti mereka dengan periode kampanye yang berlangsung hingga November 2024.
Enceng menambahkan bahwa anggota DPRD bisa memutuskan apakah mereka akan mengambil cuti penuh selama masa kampanye atau hanya pada hari-hari tertentu. Bawaslu juga mengharapkan DPRD memberikan informasi setiap kali ada anggota yang mengajukan cuti kampanye.
Meskipun tidak ada ketentuan resmi tentang pemberitahuan, Enceng percaya bahwa informasi tersebut akan sangat membantu dalam pengawasan dan menunjukkan itikad baik dari DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Hilman Wiranata, mempertanyakan kejelasan regulasi terkait kewajiban cuti tersebut. Ia berpendapat bahwa jika imbauan ini disampaikan lebih awal, anggota DPRD dapat mempertimbangkan partisipasi mereka dalam tim kampanye.
“Kami juga mengingatkan bahwa kampanye akan berlangsung bersamaan, yang bisa mengakibatkan kekurangan anggota DPRD jika semua legislator mengajukan cuti,” ujar Hilman.
Saat ini, DPRD menghadapi berbagai tugas mendesak, seperti penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pengesahan Perda APBD Kota Tasikmalaya.
Hilman khawatir bahwa jika semua anggota mengambil cuti, penyelesaian tugas-tugas tersebut akan menjadi sulit. Ia mencatat bahwa larangan bagi anggota DPRD selama masa kampanye lebih berkaitan dengan penggunaan fasilitas negara.
“Konteks pekerjaan sebagai anggota DPRD dan kader partai adalah hal yang berbeda, serta menyoroti adanya ketidakjelasan mengenai keterlibatan anggota DPRD dalam kampanye, terutama terkait dengan batasan teknis,” jelasnya.
Oleh karena itu, Hilman berencana mengundang KPU dan Bawaslu untuk berdiskusi mengenai kewajiban cuti ini, dengan tujuan mendapatkan kejelasan mengenai kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sementara itu, struktur kepemimpinan DPRD Kota Tasikmalaya telah terbentuk dengan dilantiknya Ketua dan Wakil Ketua pada 7 Oktober 2024.
H Aslim dari Partai Gerindra kini menjabat sebagai Ketua DPRD, sementara Wakil Ketua dipegang oleh H Hilman Wiranata dari PPP, H Heri Ahmadi dari PKS, dan H Wahid dari PKB.