Pemilu

Bawaslu Rekomendasikan Sanksi untuk Pelanggaran Pemilu di Jabar

×

Bawaslu Rekomendasikan Sanksi untuk Pelanggaran Pemilu di Jabar

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Rekomendasikan Sanksi untuk Pelanggaran Pemilu di Jabar
Doc. Foto: antaranews.com

BERITAPARLEMEN.ID – BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengungkapkan bahwa selama 11 hari masa kampanye, yang dimulai pada 25 September 2024, telah teridentifikasi 27 dugaan pelanggaran pemilu yang sedang ditangani.

“Sebanyak 21 dari kasus ini merupakan laporan dari masyarakat atau tim kampanye, sementara enam lainnya adalah pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilu,” kata Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, usai acara deklarasi damai di Gedung Sate Bandung, Minggu (6/10/2024).

Zacky menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran terkait dengan netralitas kepala desa dan ASN, diikuti oleh isu politik uang, serta kampanye di lokasi yang dilarang, seperti fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.

“Karena itu, kami mengimbau semua pasangan calon, baik untuk gubernur/wakil gubernur maupun bupati/wali kota yang ada di 27 kabupaten/kota, untuk meninjau kembali aturan, terutama pasal 69 Undang-Undang 10/2016 mengenai larangan dan sanksi terkait money politics, netralitas, informasi hoaks, dan politisasi SARA,” ujar Zacky.

Terkait netralitas kepala desa dan ASN yang berpotensi menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, Zacky menyebutkan ada 10 kasus, terdiri dari tiga kasus di Kabupaten Ciamis, satu di Kabupaten Subang, tiga di Kabupaten Cianjur, satu di Indramayu, satu di Karawang, dan satu di Majalengka.

BACA JUGA:  Dapat Nomor Urut, Dua Paslon Siap Bertarung di Pilbup Pangandaran 2024!

Zacky menambahkan bahwa untuk politik uang terdapat tiga kasus: satu di Kabupaten Subang dan dua di Kota Cimahi. Selain itu, ada tiga kasus kampanye di tempat pendidikan di Cianjur.

“Perusakan alat peraga kampanye dilaporkan satu kasus di Kuningan, satu di Kota Cimahi, dan satu di Garut. Sedangkan kampanye menggunakan fasilitas atau program negara terjadi di Karawang. Semua kasus ini saat ini masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu di masing-masing kabupaten,” jelasnya.

Mengenai sanksi yang akan diberikan, Zacky menyatakan bahwa pihaknya akan merekomendasikan kepada pihak berwenang. Misalnya, untuk masalah netralitas ASN, rekomendasinya akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Rekomendasi terkait netralitas kepala desa akan dikirim ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta kepada Bupati/Wali Kota. Mereka yang akan menilai apakah sanksi disiplin yang diberikan tergolong sedang, ringan, atau berat. Untuk kasus politik uang, kami merekomendasikan penanganannya ke Sentra Gakumdu,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!