BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa sebanyak 141.008 upaya pencegahan telah dilakukan selama Pemilu 2024.
Ia menjelaskan bahwa upaya tersebut mencakup identifikasi kerawanan, pendidikan, peningkatan partisipasi masyarakat, pembuatan naskah dinas pencegahan, kerja sama, publikasi, dan berbagai kegiatan lainnya.
“Upaya pencegahan lain yang dilakukan meliputi inovasi, supervisi, monitoring, konsultasi, rapat koordinasi, imbauan lisan, posko pengaduan masyarakat, dan kegiatan lainnya,” ungkap Bagja dalam keterangannya di Jakarta, pada hari Sabtu.
Bagja juga menyampaikan bahwa terdapat 2.687 data temuan dan laporan, di mana sekitar 734 di antaranya berasal dari temuan dan 1.953 dari laporan. Dari jumlah tersebut, 1.545 laporan dan temuan telah diregister.
“Dari hasil penanganan, terdapat 191 pelanggaran hukum, 87 pelanggaran administrasi, 311 pelanggaran kode etik, dan 133 pelanggaran pidana,” jelasnya.
Dia juga berharap agar Bawaslu dapat memaksimalkan fungsi pencegahannya untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak.
Dalam konteks pengawasan penyiaran di media elektronik, Bagja mengharapkan sinergi yang lebih baik antara Bawaslu, KPI, Dewan Pers, dan KPU, yang tergabung dalam gugus tugas, untuk mendukung pemilu yang berkualitas.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan empat peran pers dalam mendukung pemilu yang berkualitas, termasuk memberikan pendidikan kepada pemilih tentang demokrasi dan pemilu sebagai sarana untuk mencapai demokrasi.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik untuk menghindari misinformasi, disinformasi, dan malinformasi terkait pemilu. Ninik menambahkan perlunya meningkatkan partisipasi pemilih sebagai cara untuk menyuarakan kepentingan masyarakat dalam berdemokrasi.
“Peran pers dalam pemilu juga mencakup mendukung perkembangan tahapan pemilu, menyediakan informasi tentang partai politik dan kandidat, serta mempromosikan integrasi bangsa,” kata Ninik.
Komisioner KPI periode 2019-2022 Neneng Rodiyah mencatat beberapa potensi pelanggaran iklan kampanye, termasuk penayangan iklan di luar masa kampanye dan materi iklan yang melanggar ketentuan media penyiaran.
Menurutnya, materi iklan yang melanggar larangan yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu, durasi yang melebihi ketentuan, serta frekuensi yang tidak sesuai dengan ketentuan penyelenggara pemilu juga menjadi perhatian.
“Iklan kampanye yang dipasang juga harus sesuai dengan ketentuan penyelenggara pemilihan 2024,” pungkas Neneng.