beritaparlemen.id – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa proses penggantian calon anggota legislatif terpilih dari Pemilu 2024 harus mengikuti peraturan yang berlaku.
“Penarikan atau pembatalan caleg terpilih harus sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” ujar Bagja sebagaimana dilansir dari laman Antara, Sabtu (14/9/2024).
Dia menjelaskan ada empat alasan yang dapat menyebabkan penggantian, yakni meninggal dunia, keputusan pengadilan terkait tindak pidana, pengunduran diri, atau pemberhentian. “Keempat alasan tersebut harus diverifikasi secara menyeluruh,” tambahnya.
Bagja juga menyebutkan bahwa dokumen-dokumen terkait perlu disertakan dalam proses ini. Bawaslu meminta KPU untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang.
“Kami mendorong KPU agar memastikan semua langkah diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Achmad Ghufron Sirodj, anggota DPR RI terpilih dari PKB, mengaku siap mengikuti mekanisme internal partai setelah muncul isu penggantian dirinya sebagai anggota DPR untuk periode 2024–2029 dan pemberhentiannya sebagai kader.
“Saya mendengar bahwa PKB telah mengirim surat kepada KPU untuk menggantikan saya. Namun, hingga kini, saya belum menerima surat resmi mengenai pemberhentian dari partai,” kata Ghufron dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Kamis (12/9).
Dia menambahkan telah mengunjungi DPP PKB untuk mencari kejelasan tentang kabar tersebut, namun tidak berhasil bertemu dengan pengurus partai. “Saya akan mengajukan pengaduan ke Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim PKB,” ujarnya.
Selain Ghufron, anggota DPR terpilih PKB dari Daerah Pemilihan Jatim II, Irsyad Yusuf, juga mempertanyakan statusnya setelah mendengar kabar tentang penggantian sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
“Menurut kami, dalam sistem pemilu proporsional terbuka, suara rakyat harus dihormati,” kata Irsyad.












