BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menyerukan agar semua pihak turut memantau pelaksanaan kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas. Mardani mengingatkan tentang kebiasaan Israel yang sering melanggar kesepakatan sepihak.
“Tanda-tandanya sudah terlihat. Hanya beberapa jam setelah kesepakatan diumumkan, wilayah Gaza utara kembali diserang dengan serangan udara brutal, yang menargetkan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak. Ini yang harus kita waspadai,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Ia juga menekankan pentingnya memastikan gencatan senjata sementara yang berlangsung selama enam pekan ini dapat berkembang menjadi kesepakatan permanen. “Meskipun belum ideal, ini adalah langkah awal untuk menghentikan genosida,” katanya.
Mardani menyambut baik tercapainya kesepakatan tersebut, meski pelaksanaannya terlambat dari mandat resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2735 yang disahkan pada Juni 2024.
Ia menegaskan, gencatan senjata ini harus menjadi langkah awal untuk menghentikan kekerasan di Jalur Gaza, membuka akses bantuan kemanusiaan, serta menarik pasukan Israel dari wilayah tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak berarti membebaskan para pelaku genosida dari tanggung jawab hukum. “Dunia harus tetap membawa Israel ke Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional,” tambahnya.
Mardani juga menyoroti pentingnya memulihkan peran Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), yang sebelumnya dilarang beroperasi oleh parlemen Israel pada Oktober 2024. “Hukum internasional mengharuskan kekuatan pendudukan untuk memfasilitasi program bantuan serta memastikan pasokan makanan dan layanan medis,” katanya.
Ia menyatakan bahwa BKSAP DPR RI berencana mengangkat isu ini ke forum Inter-Parliamentary Union (IPU), mengingat UNRWA menjadi sumber kehidupan bagi lebih dari enam juta pengungsi Palestina.
Kesepakatan gencatan senjata tersebut diumumkan oleh Perdana Menteri Qatar, Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al Thani, di Doha pada Rabu (15/1). Kesepakatan ini terdiri dari tiga tahap yang mulai berlaku pada Minggu (19/1), dengan harapan menghentikan agresi Israel yang menghancurkan Gaza.












