beritaparlemen.id – Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S.STP M.Si bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin telah mencapai kesepakatan untuk mengesahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama yang berlangsung dalam Rapat Paripurna VI masa persidangan III DPRD Kabupaten Banyuasin di Gedung Paripurna pada hari Jumat, 23 Agustus 2024.
Rapat dimulai dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing Fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD Kabupaten Banyuasin Tahun 2024, dilanjutkan dengan laporan hasil pembahasan dari Panitia Khusus (PANSUS) DPRD, dan diakhiri dengan penandatanganan Keputusan DPRD serta persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Banyuasin.
Dalam sambutannya, Pj Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Banyuasin atas kerja keras semangat pengabdian dan kerja sama yang baik dari segenap Anggota Dewan Yang Terhormat, khususnya unsur Pimpinan dan segenap Anggota Pasus I, II dan III DPRD Kabupaten Banyuasin. Berkat kerja keras dan semangat bersama kata dia, dapat terbentuk produk hukum di Banyuasin.
“Untuk itu kiranya terhadap semua diharapkan agarsegera dilakukan penyesuaian guna disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan, sebagai bahan evaluasi an fasilitasi bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, pembentukan Perda usul Inisiatif ini tiada lain merupakan perwujudan implementasi peran serta DPRD dalam bidang legislasi daerah, sebagai terobosan dalam memperkuat fungsi legislasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
“Kiranya apa yang telah kita lakukan dan setujui bersama dapat menciptakan percepatan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Banyuasin dalam segala bidang,” tambahnya.
Oleh karena itu, kata Farif perlu ditingkatkan lagi dukungan dan kerja sama yang baik dari Dewan Yang Terhormat, termasuk stakeholders, terutama para alim ulama, tokoh masyarakat, pemuka adat, tokoh pemuda, LSM, tokoh partai politik, insan pers, akademisi dan sobagalnya sehingga proses pembangunan di Kabupaten Banyuasin dapat berjalan sesual dengan yang diharapkan bersama.
“Dengan telah disetujuinya 7 Raperda dapat memenuhi tuntutan kebutuhan pembangunan dan perekonomian di Kabupaten Banyuasin dalam rangka lebih memacu pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Bumi Sedulang Setudung yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Diketahui, Rapat Paripurna DPRD Kab. Banyuasin kembali dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Banyuasin Tentang Rancangan Perubahan APBD Perubahan Kabupaten Anggaran 2024.