beritaparlemen.id – Ketua DPD PAN Kabupaten Bandung, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, mengundurkan diri setelah terpilih sebagai calon legislatif (caleg) dari Dapil II Jawa Barat dengan total suara sebanyak 58.495. Posisinya kemudian digantikan oleh Nisya Ahmad, yang memperoleh 50.422 suara.
Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat, Hasbullah Rahmad, memberikan klarifikasi terkait pengunduran diri Thoriqoh. Menurutnya, Thoriqoh mundur karena mendapat penugasan dari pimpinan DPP PAN.
Hasbullah menjelaskan bahwa penugasan tersebut kemungkinan berada di tempat yang melarang Thoriqoh aktif sebagai anggota dewan atau pengurus partai.
“Jika partai menugaskannya di tempat lain, itu sudah melalui pertimbangan pimpinan partai,” ujar Hasbullah pada Jumat (6/9/2024).
Namun, dia tidak merinci tugas atau lokasi penempatan baru bagi Thoriqoh. Terkait pergantian Thoriqoh oleh Nisya Ahmad, Hasbullah menegaskan bahwa proses tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nisya merupakan peraih suara terbanyak kedua di bawah Thoriqoh di Dapil II Jawa Barat, sehingga secara normatif pergantian ini sah.
Kadiv Penyelenggaraan Teknis KPU Jawa Barat, Adie Saputro, juga menyampaikan hal yang sama. Dia menjelaskan bahwa penggantian caleg terpilih diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024, yang memungkinkan pergantian jika caleg meninggal, tersangkut kasus hukum, atau mengundurkan diri.
Dalam hal ini, Nisya Ahmad, sebagai peraih suara terbanyak kedua, secara otomatis menggantikan posisi Thoriqoh. Hasbullah menambahkan bahwa dia secara langsung mendampingi Thoriqoh menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU.
“Karena Nisya adalah peraih suara terbanyak setelah Thoriqoh, maka penggantian ini berjalan dengan wajar dan sesuai aturan,” tutupnya.












