BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarif Muhammad, menilai bahwa penerapan sanksi pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memerlukan kejelasan dan klasifikasi yang terperinci jika benar-benar diterapkan dalam pengelolaan koperasi.
Menurut Syarif, penerapan sanksi pidana dalam pengelolaan koperasi merupakan langkah positif untuk memperkuat regulasi. Namun, jika sanksi tersebut diterapkan secara kaku, ia khawatir hal itu dapat menurunkan partisipasi anggota dalam pengelolaan koperasi.
“Perlu ada klasifikasi yang jelas mengenai subjek pelanggaran, besaran kerugian, dan jenis pelanggaran dalam penerapan sanksi pidana pada pengelolaan koperasi,” ujar Syarif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Syarif menjelaskan bahwa pengelolaan koperasi memang membutuhkan penguatan regulasi hukum karena banyak kasus pidana di sektor koperasi yang merugikan anggota. Biasanya, kasus hukum yang menimpa koperasi melibatkan kerugian dalam skala besar.
Dia menekankan bahwa penerapan sanksi pidana di sektor koperasi seharusnya dilakukan secara proporsional dan dijadikan sebagai opsi terakhir. Penerapan sanksi pidana yang berlebihan dikhawatirkan justru dapat menghambat pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.
“Di satu sisi, sanksi pidana memang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu. Ketidakjelasan aturan terkait sanksi pidana dalam pengelolaan koperasi bisa membuka celah bagi tindakan penipuan dan penggelapan,” tegasnya.
Syarif menyarankan agar Indonesia dapat mengadopsi model penegakan hukum dalam sektor koperasi yang diterapkan di Filipina dan Malaysia. Di Filipina, misalnya, pelanggaran hukum di koperasi dapat dikenai hukuman penjara selama 2 hingga 5 tahun, sementara pelanggaran terkait pajak koperasi bisa berujung pada sanksi penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, di Malaysia, undang-undang tentang koperasi mengatur pidana terkait kebocoran rahasia data. Pelanggaran atas kebocoran tersebut bisa dikenai hukuman penjara maksimal 6 bulan.
“Mengingat Malaysia adalah negara tetangga terdekat, saya mendukung penerapan sanksi pidana dalam pengelolaan koperasi di Indonesia. Jangan sampai kita kecolongan dalam kasus penipuan dan penggelapan dana anggota koperasi,” tutup Syarif.












