Kilas Peristiwa

Daftar Anggota DPR Terpilih 2024-2025 yang Dipecat Menjelang Pelantikan

×

Daftar Anggota DPR Terpilih 2024-2025 yang Dipecat Menjelang Pelantikan

Sebarkan artikel ini
Daftar Anggota DPR Terpilih 2024-2025 yang Dipecat Menjelang Pelantikan
Doc. Foto: Kumparan

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Menjelang pelantikan yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024, sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih periode 2024-2025 diberhentikan oleh partai politik mereka.

Berdasarkan catatan yang dilansir dari laman Kompas, pemecatan ini terjadi karena berbagai masalah, termasuk dugaan manipulasi suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Berikut beberapa Anggota DPR terpilih periode 2024-2029 yang dipecat menjelang pelantikan:

1. Tia Rahmania Dipecat oleh PDIP

PDI-P memberhentikan Tia Rahmania pada 3 September 2024 karena terbukti melakukan penggelembungan suara dalam Pileg 2024. Juru Bicara PDI-P, Chico Hakim, menyatakan bahwa surat pemecatan telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 13 September 2024.

KPU kemudian menetapkan Bonnie Triyana sebagai pengganti Tia di DPR RI untuk periode 2024-2029. Tia tidak tinggal diam dan berencana menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri.

2. Rahmad Handoyo Juga Dipecat PDIP

Rahmad Handoyo dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V juga diberhentikan oleh PDI-P karena perselisihan suara dalam Pileg 2024.

BACA JUGA:  DPR RI Siap Terima Aspirasi Hakim dalam Audiensi 8 Oktober

Ketua DPP PDI-P, Djarot Saiful Hidayat, menyebutkan bahwa keputusan pemecatan ini diambil setelah bukti pengalihan suara diperiksa oleh Mahkamah Partai. Sebagai pengganti Rahmad, KPU telah menetapkan Didik Haryadi sebagai anggota DPR RI.

3. Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf Dipecat PKB Tanpa Penjelasan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memecat dua anggota DPR terpilih, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, tanpa memberikan alasan resmi. Keduanya telah mendatangi DPP PKB untuk mencari kejelasan namun tidak mendapatkan jawaban.

KPU menetapkan Muhammad Khozin dan Anisah Syakur sebagai pengganti mereka. Ghufron dan Irsyad kini telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, terkait pemecatan tersebut.

4. KPU Menetapkan Pengganti Lain dari PKB

Selain itu, KPU juga telah menetapkan tiga anggota pengganti DPR RI terpilih dari PKB. Mereka adalah Hendri yang menggantikan H Mafirion di Dapil Riau II, Hindun Anisah menggantikan Fathan yang mengundurkan diri, dan Rino Lande yang menggantikan Ali Ahmad di Dapil Jawa Timur V.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!