Aspirasi

DPR Aceh Pelajari Tatib dari DPRD Jawa Barat

×

DPR Aceh Pelajari Tatib dari DPRD Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
DPR Aceh Pelajari Tatib dari DPRD Jawa Barat
Doc. Foto: Jurnal Media

BERITAPARLEMEN.ID – BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Kunjungan ini disambut oleh Anggota DPRD Jawa Barat, Yod Mintaraga, di ruang Badan Anggaran DPRD Jawa Barat.

Yod Mintaraga menjelaskan bahwa meskipun peraturan Tata Tertib DPRD Jawa Barat dan DPRA berbeda, mengingat Aceh adalah daerah khusus, namun secara normatif ada banyak kesamaan. Perbedaan terletak pada muatan lokal yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing daerah.

“Tata Tertib DPRD Jawa Barat sudah selesai disusun dan sedang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kami telah menyampaikan poin-poin yang diatur dalam Tata Tertib ini kepada DPRA,” ujar Yod Mintaraga sebagaimana dilansir dari laman RRI, Selasa (22/10/2024).

Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan DPRD Jawa Barat mengenai Tata Tertib, termasuk sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Pilar Kebangsaan, dan Citra Bakti.

BACA JUGA:  Kurangnya Pengawasan PBG, DPRD Kota Bandung Desak Pelatihan Petugas

DPRD Jawa Barat melakukan reses tiga kali setahun, dan Sosialisasi Perda dilakukan dua kali dalam sebulan. Mereka berharap bisa meningkatkannya menjadi empat kali.

Sementara itu, anggota Panja Penyusunan Tata Tertib DPRA, Ali Basrah, menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menambah wawasan dan mendapatkan masukan terkait penyusunan Tata Tertib DPRA.

“DPRA berencana mengadopsi beberapa praktik dari DPRD Jawa Barat, seperti aturan Badan Kehormatan (BK), tata cara beracara BK, dan sosialisasi Kanun, yang setara dengan sosialisasi Perda di Jawa Barat,” jelas Ali.

Ali Basrah juga menyebutkan bahwa di Aceh, sosialisasi Kanun dilakukan oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan bukan oleh seluruh anggota dewan. Mereka juga sedang berupaya agar setiap anggota dewan dapat didampingi minimal oleh dua orang pendamping.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!