Aspirasi

DPR Akan Panggil KPU Soal Sewa Jet Pribadi Rp46 Miliar

×

DPR Akan Panggil KPU Soal Sewa Jet Pribadi Rp46 Miliar

Sebarkan artikel ini
DPR Akan Panggil KPU Soal Sewa Jet Pribadi Rp46 Miliar
Doc. Foto: sinpo.id

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi II DPR RI berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjelasan terkait penggunaan jet pribadi di luar rute logistik Pemilu 2024, yang disebut menelan biaya sewa hingga Rp46 miliar.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengatakan pemanggilan akan dilakukan setelah masa reses berakhir pada awal November. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib dipertanggungjawabkan.

“Kalau sudah menggunakan APBN, semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan. Setelah sidang dimulai, kami akan meminta penjelasan langsung dari KPU,” ujar Dede, Rabu (22/10).

Politikus Partai Demokrat itu juga mengingatkan agar KPU lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara. Menurutnya, fasilitas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas negara harus dipakai untuk mendukung tugas kenegaraan, bukan untuk kegiatan di luar itu,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyatakan pihaknya menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah menjatuhkan sanksi kepada pimpinan dan komisioner KPU terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:  Komisi I DPR Minta TNI Terlibat dalam Pemberantasan Judi Daring

Ia mengatakan, peristiwa penggunaan jet pribadi ini akan menjadi catatan penting dalam pembahasan anggaran dan tahapan Pemilu berikutnya. “Kasus ini akan menjadi catatan bagi kami dalam pembahasan program dan anggaran penyelenggaraan pemilu ke depan,” kata Irawan.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI dan empat komisioner lainnya — Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz  serta Sekjen KPU RI Bernard Darmawan. Mereka dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi, menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal, yakni pemantauan distribusi logistik ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

“Dari 59 kali penerbangan, tidak satu pun ditemukan perjalanan menuju daerah 3T. Jenis jet yang digunakan pun tergolong eksklusif dan mewah,” ungkap Ratna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!