Aspirasi

DPR Akan Panggil Platform Digital Bahas Revisi UU Penyiaran

×

DPR Akan Panggil Platform Digital Bahas Revisi UU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
DPR Akan Panggil Platform Digital Bahas Revisi UU Penyiaran
Doc. Foto: ANTARA

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi I DPR RI berencana memanggil perwakilan dari sejumlah platform digital besar seperti YouTube, Netflix, dan TikTok guna membahas posisi media over-the-top (OTT) dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.

Anggota Komisi I, Nurul Arifin, menyatakan bahwa langkah ini penting agar ada kejelasan terkait ruang lingkup UU tersebut, apakah hanya mengatur penyiaran konvensional atau juga mencakup layanan OTT.

“Masih ada beberapa hal yang perlu dirampungkan. Karena itu, kami akan segera mengundang para penyedia platform digital besar untuk mencapai kesepahaman bersama,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman Merdeka, Kamis (19/6).

Ia menekankan bahwa revisi UU harus menjamin keadilan bagi seluruh pelaku industri penyiaran, termasuk yang berbasis digital. Tujuannya, agar layanan OTT juga tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk kewajiban perpajakan dan keberadaan kantor perwakilan di dalam negeri.

“Kami ingin mereka tidak hanya mengambil keuntungan, tapi juga memenuhi kewajiban. Dengan begitu, tidak ada lagi ketimpangan aturan,” tambah Nurul.

BACA JUGA:  KD Dorong Implementasi UU KIA untuk Kesejahteraan Ibu dan Anak

Meski belum menyebutkan waktu pasti pemanggilan, Nurul menegaskan bahwa Komisi I akan segera merampungkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bagian dari proses penyusunan revisi UU. “Saya kira cukup satu kali lagi RDPU, lalu kita bisa masuk tahap finalisasi. Harapannya bisa lebih cepat,” ujarnya.

Setelah DIM disusun, Komisi I akan menyerahkannya ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang kemudian akan meneruskannya ke pemerintah untuk proses harmonisasi dan pembahasan lebih lanjut.

Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa pemerintah menunggu DIM dari DPR sebagai dasar pembahasan. Pihaknya juga berencana melakukan diskusi dengan para pelaku industri untuk memperkaya muatan revisi tersebut.

“Kami akan menelaah draf itu, mencari potensi kekosongan regulasi yang bisa kami isi dari perspektif Komdigi. Kementerian Hukum akan melihat sejauh mana harmonisasinya dengan aturan lain yang relevan,” ungkap Nezar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!