Aspirasi

DPR Akan Tindaklanjuti Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Purnawirawan TNI

×

DPR Akan Tindaklanjuti Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Purnawirawan TNI

Sebarkan artikel ini
DPR Akan Tindaklanjuti Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Purnawirawan TNI
Doc. Foto: SumselPost

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebelumnya, Puan mengungkapkan bahwa surat tersebut masih berada di Sekretariat Jenderal DPR.

“Kami akan melakukan pengecekan kembali terhadap isi surat tersebut dan mempertimbangkan langkah apa yang perlu diambil. Tentunya, proses akan dijalankan secara seksama,” ujar politisi dari PDI Perjuangan itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa lembaganya masih menunggu waktu yang tepat untuk membahas surat tersebut secara mendalam. Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, pihaknya juga menerima surat serupa dari organisasi masyarakat lainnya yang menyoroti isu yang sama.

“Kami tidak bisa langsung mengambil sikap hanya berdasarkan satu surat saja. Ada dinamika pro dan kontra yang harus diperhatikan. Karena itu, kami sedang mencari waktu untuk melakukan kajian,” jelas Dasco seperti dikutip dari Tempo, Rabu, 2 Juli 2025.

Forum Purnawirawan TNI memberikan tenggat waktu kepada DPR dan MPR untuk menanggapi surat mereka sebelum akhir bulan. Dwi Cahyo Suwarsono, perwakilan forum tersebut, menyampaikan bahwa meskipun batas waktu itu tidak tertulis dalam surat, mereka mengharapkan respons cepat dari parlemen.

BACA JUGA:  Anggota DPR Dorong Revisi UU Penyiaran Demi Demokrasi Sehat

Surat resmi dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang dikirim pada 2 Juni 2025 dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025, ditujukan kepada DPR dan MPR. Dalam surat tersebut, mereka memaparkan sejumlah alasan hukum terkait desakan agar Gibran diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Forum menilai bahwa pencalonan Gibran tak lepas dari campur tangan keluarga, khususnya Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, yang juga merupakan pamannya. Mereka menilai kondisi tersebut melanggar prinsip independensi lembaga peradilan dan asas peradilan yang adil (fair trial) dalam tata hukum konstitusi.

Forum juga mempertanyakan kelayakan dan kepatutan Gibran sebagai wakil presiden, menyebut bahwa kapasitas dan pengalaman politiknya masih sangat terbatas untuk menduduki jabatan tinggi negara.

“Adalah sesuatu yang memprihatinkan jika bangsa sebesar ini dipimpin oleh wakil presiden yang dianggap belum layak dan tidak pantas,” ujar Sekretaris Forum, Bimo Satrio, dalam isi surat tersebut.

Tak hanya itu, mereka juga mencantumkan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus yang mencuat lewat akun Kaskus bernama “Fufufafa”, serta mengungkit laporan dugaan korupsi terhadap Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, yang dilayangkan Ubedilah Badrun ke KPK pada 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!