Kilas Peristiwa

DPR Apresiasi Pemblokiran Sertifikat Tanah Mbah Tupon oleh ATR/BPN

×

DPR Apresiasi Pemblokiran Sertifikat Tanah Mbah Tupon oleh ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
DPR Apresiasi Pemblokiran Sertifikat Tanah Mbah Tupon oleh ATR/BPN
Doc. Foto: ANTARA

BERITAPARLEMEN.ID – BANTUL – Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN melalui Kantor BPN Kabupaten Bantul, DIY, atas langkah cepat memblokir sertifikat tanah yang tengah menjadi sengketa milik Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon).

“Terima kasih khusus kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mengambil langkah sigap dengan memblokir sertifikat yang digunakan sebagai jaminan kredit di PNM Ventura Capital,” ujar Rieke saat mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Sabtu (3/5/2025).

Kunjungan tersebut juga dihadiri oleh anggota DPR RI M.Y. Esti Wijayati. Mereka menyerahkan surat resmi dari ATR/BPN yang menyatakan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 245/Bangunjiwo pada 29 April 2025 pukul 16.17 WIB. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi hak kepemilikan tanah Mbah Tupon.

Rieke menegaskan bahwa dengan adanya pemblokiran tersebut, pihak yang sebelumnya mengklaim kepemilikan atas tanah seluas 1.655 meter persegi itu tidak bisa melanjutkan proses jual beli maupun pelelangan.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Ventura Capital, anak perusahaan PNM, yang menghentikan proses lelang meski kredit terkait sudah dinyatakan macet.

“Tidak ada yang tidak mungkin diselesaikan di Indonesia jika kita solid, dibantu oleh TNI, Polri, dan semua pihak terkait. Semua masalah bisa diurai bersama,” tambahnya.

BACA JUGA:  Tersangka Asusila Dilantik, DPRD Singkawang Dikecam

Rieke mencurigai adanya dugaan penipuan dalam pengagunan sertifikat Mbah Tupon. Meski pihak perbankan menjalankan prosedur sesuai standar operasional, ia menilai ada persoalan hukum yang muncul di balik itu.

“Kalau dari sisi perbankan, mereka sudah menjalankan SOP dan menyatakan prosesnya bersih. Tapi di balik itu, muncul indikasi tindak pidana penipuan. Ini persoalan lain yang harus ditelusuri,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan seluruh pihak agar tidak memanfaatkan situasi untuk menipu, terlebih kepada kelompok rentan seperti lansia yang memiliki keterbatasan literasi hukum dan administrasi.

“Jangan menipu orang tua, itu tindakan yang tidak manusiawi. Kembalikan sertifikat Mbah Tupon, kembalikan!” seru Rieke dengan tegas.

Kasus Mbah Tupon mencuat setelah tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diduga dipindahnamakan tanpa sepengetahuannya dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar.

Pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke Polda DIY dan menantikan pemulihan hak serta keadilan atas tanah yang mereka yakini telah disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!