Parlemen

DPR Bahas Penerapan PPN 12% dan Komponen yang Dikecualikan

×

DPR Bahas Penerapan PPN 12% dan Komponen yang Dikecualikan

Sebarkan artikel ini
DPR Bahas Penerapan PPN 12% dan Komponen yang Dikecualikan
Doc. Foto: katadata.co.id

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Pimpinan DPR RI mengadakan rapat bersama Kementerian Keuangan untuk membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya mengenai barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen dan komponen-komponen yang tidak akan dikenakan PPN pada tahun 2025.

“Ada yang dikenakan PPN barang mewah, ada yang tetap dikenakan PPN 11 persen, dan ada juga komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” jelas Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa beberapa komponen yang tidak akan dikenakan PPN termasuk bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik, serta air bersih.

Namun, menurutnya, daftar barang dan komponen yang dikenakan PPN 12 persen dan 11 persen akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah. “Itu tergantung pada keputusan pemerintah yang akan diumumkan. Kita tunggu saja pada 1 Januari 2025,” ujarnya.

BACA JUGA:  Komisi E DPRD DKI Bahas Pemutusan Kontrak Guru Honorer

Meskipun demikian, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa dalam rapat tersebut juga dibahas target penerimaan pajak yang harus dipenuhi, mengingat beberapa komponen dikecualikan dari tarif PPN 11 persen.

“Simulasi ini kami lakukan tahun ini, karena sesuai dengan undang-undang, tarif pajak memang harus naik. Namun, dalam kondisi ekonomi saat ini, kami sadar bahwa tidak mungkin menaikkan semuanya menjadi 12 persen,” kata Sufmi.

Dia juga menyatakan bahwa DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto memiliki pemikiran yang sama terkait wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah perlu mencari solusi untuk masalah PPN ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!