beritaparlemen.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan rapat paripurna yang direncanakan untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan pembatalan tersebut, menjelaskan bahwa rapat gagal memenuhi kuorum setelah diskors selama 20 menit.
“Rapat paripurna harus mematuhi tata tertib, dan setelah diskors, jumlah peserta tidak mencapai kuorum. Oleh karena itu, rapat tidak dapat dilanjutkan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pengesahan revisi UU Pilkada yang diusulkan DPR semula direncanakan berlangsung hari ini, tetapi kini harus ditunda. Revisi ini bertujuan untuk menganulir beberapa ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon.
Baleg DPR sebelumnya mengusulkan perubahan yang dianggap mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan, yang seharusnya dilonggarkan untuk semua partai.
Dalam revisi, pelonggaran ini hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai dengan kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara pada pemilu.
Selain itu, revisi UU juga mengabaikan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia calon kepala daerah, yang seharusnya dihitung saat pencalonan. Baleg memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung yang menetapkan usia dihitung saat pelantikan.
Revisi ini berimplikasi signifikan. Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur karena syarat usia yang lebih fleksibel.
Kedua, PDI-P berpotensi kehilangan kesempatan mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta akibat perolehan kursi di DPRD yang tidak mencukupi, sementara partai lain telah mendeklarasikan pasangan calon mereka.
Kritik dan protes diharapkan akan terus mengemuka seiring dengan perkembangan kasus ini, terutama dari elemen masyarakat dan partai politik yang merasa terdampak.