BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa hingga kini Komisi IX belum menyetujui rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 sebagaimana tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Menurut Irma, kebijakan tersebut masih perlu dikaji secara menyeluruh, terutama dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemerintah memang telah menyiapkan tambahan anggaran Rp10 triliun untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Rp10 triliun sebagai dana cadangan, tetapi hal ini tidak serta-merta bisa dijadikan alasan menaikkan iuran peserta mandiri,” jelas Irma dalam keterangannya.
Irma menilai, meski kenaikan ditujukan bagi peserta mandiri yang mampu, kelompok masyarakat rentan justru berisiko terdampak. Selain itu, ia juga menyoroti persoalan lain seperti efisiensi transfer daerah yang bisa menyulitkan pemerintah daerah dalam membayar iuran warganya, serta kasus PBI yang tiba-tiba dinonaktifkan tanpa alasan jelas.
“Kami mendorong BPJS Kesehatan agar segera berkoordinasi dengan BPS dan Kementerian Sosial untuk memverifikasi data warga miskin secara akurat, sehingga hak mereka tetap terjamin,” ujarnya.
Politisi Fraksi NasDem ini menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kebijakan strategis semacam ini harus diputuskan secara komprehensif, inklusif, dan adil bagi seluruh rakyat.
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS bertujuan menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta memperluas jumlah penerima bantuan iuran.
“Peningkatan manfaat layanan kesehatan otomatis akan meningkatkan biaya, sehingga penyesuaian iuran menjadi hal yang tak terhindarkan,” ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, meskipun iuran peserta mandiri seharusnya naik dari Rp35 ribu ke Rp42 ribu, sebagian selisih biaya tersebut akan tetap ditanggung pemerintah untuk meringankan beban peserta, khususnya dari kelompok PBPU.
Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan ditetapkan Rp244 triliun, dengan Rp123,2 triliun di antaranya untuk layanan kesehatan masyarakat. Porsi terbesar dialokasikan untuk subsidi JKN, mencakup sekitar 96,8 juta penerima PBI dan 49,6 juta peserta PBPU dengan total dana Rp69 triliun.
“Detail skema penyesuaian iuran masih akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” tambahnya.












