Parlemen

DPR dan Kemendagri Bahas Sengketa Empat Pulau Antara Aceh-Sumut

×

DPR dan Kemendagri Bahas Sengketa Empat Pulau Antara Aceh-Sumut

Sebarkan artikel ini
DPR dan Kemendagri Bahas Sengketa Empat Pulau Antara Aceh-Sumut
Doc. Foto: EMedia DPR RI

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“Menteri Tito akan segera memanggil Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi untuk meninjau kembali hasil kajian yang dilakukan pada tahun 2008–2009. Tim tersebut terdiri dari 10 kementerian/lembaga, termasuk Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BIG, dan Direktorat Topografi TNI AD,” jelas Rifqinizamy.

Dalam penelusuran Tempo pada edisi 13 Juni 2025, disebutkan bahwa pada masa itu, tim dari Kemendagri telah melakukan identifikasi dan verifikasi pulau-pulau di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Hasilnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan terdapat 213 pulau di wilayahnya, termasuk empat pulau yang saat ini disengketakan: Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

Sementara itu, dalam data awal Aceh, keempat pulau tersebut tidak tercatat. Namun, Pemerintah Aceh sempat mengirimkan surat klarifikasi pada 4 November 2009, yang berisi penyesuaian nama dan koordinat empat pulau itu agar masuk dalam wilayahnya.

Rifqinizamy menekankan bahwa Menteri Tito akan meninjau ulang objektivitas hasil kajian lama tersebut. Setelah dilakukan telaah oleh Tim Pembakuan Nama Rupabumi, Mendagri direncanakan mengundang para pemangku kepentingan dari kedua provinsi, termasuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Bupati Aceh Singkil, dan Bupati Tapanuli Tengah, untuk mendengar laporan akhir dan kemungkinan penyusunan rekomendasi.

“Apabila hasil kajian tersebut perlu dievaluasi, Komisi II DPR siap memanggil kembali Menteri Dalam Negeri bersama kepala daerah yang bersangkutan,” ujarnya.

BACA JUGA:  DPRD Batang Resmi Lantik 45 Anggota Baru

Rifqi juga membuka kemungkinan dilakukannya revisi terhadap UU Pemerintahan Aceh maupun UU tentang Provinsi Sumatera Utara, sebagai bentuk penegasan batas wilayah empat pulau tersebut secara hukum.

“Kejelasan status wilayah ini sangat penting karena menyangkut perencanaan pembangunan, penggunaan APBD, serta status kependudukan masyarakat yang tinggal di empat pulau tersebut,” katanya.

Sementara itu, dalam pernyataan terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin Dek Gam, meminta agar Mendagri segera mengembalikan keempat pulau tersebut kepada Aceh.

Ia menilai keputusan Kemendagri yang menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari Sumatera Utara berpotensi memicu konflik antardaerah. “Masyarakat yang menetap di pulau-pulau tersebut sejak lama memiliki identitas kependudukan Aceh,” tegas Nazaruddin.

Empat pulau yang disengketakan terletak di dekat Selat Malaka dan dulunya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil—telah ditetapkan sebagai bagian dari Sumatera Utara melalui Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138/2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data wilayah dan kode administrasi pemerintahan nasional.

Menanggapi keberatan pihak Aceh, Menteri Tito menyatakan terbuka terhadap upaya evaluasi maupun gugatan hukum, termasuk melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Keputusan tersebut telah melalui pertimbangan berbagai instansi dan menyangkut keharusan penamaan resmi pulau-pulau Indonesia di forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” ungkap Tito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!