beritaparlemen.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama seluruh fraksi di Komisi VII DPR telah menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang akan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014.
RPP KEN tersebut kini akan diproses oleh Menteri ESDM sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) sesuai aturan yang berlaku.
Menurut rilis dari Kementerian ESDM di Jakarta pada Jumat, Ketua Harian DEN menjelaskan bahwa RPP KEN yang telah disetujui mencakup perubahan signifikan, termasuk penambahan bab dari enam menjadi tujuh, serta penambahan pasal dari 33 menjadi 93, dengan banyak pasal yang diubah dan beberapa pasal baru ditambahkan.
Landasan utama penyusunan RPP ini mencakup perubahan lingkungan strategis baik nasional maupun global, target ekonomi untuk 2045, perkembangan teknologi energi, dan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) menuju net zero emission (NZE) pada 2060.
“Hasil diskusi dengan Komisi VII DPR pada 29 Agustus dan rapat dengar pendapat pada 5 September telah menghasilkan kesepakatan atas 24 pasal, dengan 13 pasal mengalami perubahan dan 11 tetap,” jelas Bahlil.
Pimpinan Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, kebijakan energi nasional harus mendapat persetujuan DPR.
Ia menambahkan bahwa RPP KEN diajukan untuk menggantikan PP KEN 2014 karena tidak tercapainya target energi primer hingga 2022, serta perkembangan regulasi dan teknologi energi baru yang membutuhkan penyesuaian, seperti transisi energi, bahan bakar nabati (BBN), dan teknologi rendah karbon.