Aspirasi

DPR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Artis Promotor Judi Online

×

DPR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Artis Promotor Judi Online

Sebarkan artikel ini
DPR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Artis Promotor Judi Online
Doc. Foto: antaranews.com

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbeleka, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas figur publik, termasuk artis, yang terlibat dalam promosi perjudian daring.

“Penegakan hukum harus berlaku adil, termasuk bagi public figure yang berperan dalam aktivitas judi online. Banyak artis, influencer, dan selebgram yang telah diperiksa, tetapi kasusnya masih tak jelas,” ungkap Martin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Martin menyinggung penangkapan Tiktoker asal Sukabumi, Gunawan Sadbor, yang kini berstatus tersangka dalam kasus judi daring dan menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penangkapan tersebut, menurutnya, mengingatkan kembali banyaknya figur publik yang terlibat dalam promosi judi daring namun belum ditindak tegas.

Martin menekankan agar aparat penegak hukum bekerja transparan dan adil dalam mengusut kasus perjudian daring tanpa pilih kasih.

“Usut tuntas juga public figure yang terlibat dalam promosi judi online. Jangan hanya keras terhadap masyarakat kecil seperti Sadbor. Ia memang bersalah karena ikut mempromosikan, tapi masih banyak kasus serupa dengan skala lebih besar yang belum diusut,” tegas Martin.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” “Masyarakat terus mendesak agar hukum dapat ditegakkan secara adil untuk semua lapisan,” tambahnya.

Martin menganggap keterlibatan figur publik dalam promosi judi daring sebagai peringatan keras, mengingat pengaruh mereka terhadap masyarakat. Tidak sedikit warga yang terdorong mencoba perjudian daring karena promosi dari idolanya.

BACA JUGA:  DPR Tegaskan Indonesia Harus Lantang Bela Palestina di Forum Dunia

“Banyak masyarakat terjerumus karena mengikuti selebritas, mengira permainan judi itu sah hanya karena artis besar yang mengiklankannya,” jelasnya.

Saat ini, sejumlah artis dan influencer telah diperiksa polisi terkait promosi judi daring. Lebih dari 25 artis diduga menggunakan popularitas mereka untuk mengiklankan platform judi daring guna menarik perhatian para pengikut. Di antara yang telah dipanggil penyidik Bareskrim Polri adalah Cupi Cupita, Wulan Guritno, dan Yuki Kato.

Martin mengimbau agar pemerintah dan aparat bekerja sama dalam memberantas praktik ilegal ini, dengan memberikan sanksi yang tegas agar menjadi pelajaran bagi yang mencoba mengeksploitasi masyarakat lewat promosi merugikan.

Data dari PPATK menunjukkan transaksi judi daring mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024, naik 83,5 persen dari 2023.

Martin menyoroti dampak buruk perjudian daring yang turut menyumbang kenaikan angka kemiskinan, dengan data BPS mencatat kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 sebesar 9,36 persen atau 25,9 juta penduduk.

“Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi kehidupan bangsa, sehingga pemberantasannya harus dilakukan maksimal dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!