BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi IX DPR RI menyoroti maraknya influencer di media sosial yang mengulas kandungan obat dan kosmetik, khususnya di sektor skincare. Isu ini dibahas dalam rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dan BPOM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh atau Ninik, meminta BPOM untuk lebih proaktif dalam menyampaikan informasi akurat mengenai obat dan kosmetik melalui kanal resmi mereka.
Ia menilai, BPOM seharusnya segera mengklarifikasi informasi yang beredar agar masyarakat tidak hanya bergantung pada influencer yang belum tentu memiliki pemahaman ilmiah yang memadai.
“Saya melihat media sosial BPOM sudah cukup aktif, Pak. Kita bisa gunakan platform ini dan juga dukungan dari Komisi IX. Jadi, ketika ada informasi yang menimbulkan polemik dari influencer, BPOM bisa segera mengklarifikasi lewat media sosial resminya, sehingga masyarakat mendapat informasi langsung dari sumber yang terpercaya,” ujar Ninik.
Menanggapi hal ini, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa BPOM tidak pernah memberikan izin atau legitimasi kepada influencer untuk mengedarkan informasi terkait kandungan obat dan kosmetik.
Fenomena promosi produk skincare oleh influencer yang tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dianggap berisiko bagi konsumen. Banyak dari mereka membuat klaim berlebihan tanpa landasan penelitian yang jelas, sehingga dapat menyesatkan masyarakat dalam memilih produk yang aman dan sesuai standar kesehatan.
Sebagai langkah antisipasi, BPOM sedang merancang peraturan yang mengatur kegiatan review produk pangan, obat, dan kosmetik oleh influencer kecantikan. Aturan ini akan melarang influencer mengumumkan hasil ulasan produk secara mandiri tanpa mengacu pada hasil penelitian resmi dari BPOM.
“Hasil review dari influencer nantinya bisa dikirimkan ke BPOM. Setelah kami verifikasi dan melakukan pengujian lebih lanjut, barulah kami yang akan mengambil keputusan dan mengumumkannya,” jelas Taruna Ikrar.
Ia menambahkan bahwa influencer tetap boleh melakukan review untuk kepentingan pribadi atau komunitasnya, namun tidak untuk disebarluaskan kepada publik. Hanya BPOM yang berwenang memberikan informasi resmi terkait keamanan produk.
Saat ini, BPOM tengah menyusun dasar akademik untuk mendukung peraturan tersebut. Selain itu, BPOM akan mengadakan diskusi publik serta menyesuaikan regulasi dengan berbagai aturan yang ada, seperti Undang-Undang Kesehatan, Peraturan tentang Kesehatan, serta Instruksi Presiden Nomor 3 tentang Kerahasiaan Dagang.
Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa pengawasan terhadap promosi produk skincare oleh influencer perlu diperketat guna melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan. DPR juga mendorong BPOM untuk mempercepat penyusunan regulasi agar aturan ini dapat segera diterapkan secara efektif.