Aspirasi

DPR Desak Evaluasi Pembatasan Usia Jamaah Haji

×

DPR Desak Evaluasi Pembatasan Usia Jamaah Haji

Sebarkan artikel ini
DPR Desak Evaluasi Pembatasan Usia Jamaah Haji
Doc. Foto: MCI NEWS

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta Kementerian Agama untuk melakukan diplomasi dengan Kerajaan Arab Saudi agar pemberangkatan jamaah haji tidak dibatasi oleh faktor usia, melainkan lebih mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kemampuan finansial calon jamaah.

“Kebijakan pembatasan ini seharusnya didasarkan pada kondisi kesehatan dan kemampuan finansial, bukan semata-mata karena faktor usia,” ujar Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Fikri menjelaskan bahwa banyak calon jamaah haji lansia yang memiliki kondisi kesehatan atau istitha’ah yang baik, bahkan beberapa di antaranya lebih sehat dibandingkan calon jamaah yang usianya lebih muda.

Pernyataan ini disampaikan Fikri sebagai tanggapan terhadap wacana pembatasan usia maksimal 90 tahun bagi calon jamaah haji yang diusulkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Ia menekankan perlunya langkah antisipatif dari pemerintah jika kebijakan tersebut diterapkan, terutama mengingat antrean haji Indonesia sudah mencapai 5 juta orang dengan waktu tunggu hingga puluhan tahun.

BACA JUGA:  Novita Hardini Mochamad, Aktris Indonesia yang Kini Jadi Anggota DPR RI

Fikri juga mengingatkan agar pemerintah menyiapkan skema antisipasi jika kebijakan ini memicu calon jamaah lansia menarik setoran haji mereka dan memilih berangkat umrah sebagai alternatif.

“Jika nantinya banyak yang menarik setoran, pemerintah perlu menyiapkan solusi agar tidak menimbulkan dampak besar pada sistem keuangan haji,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam pertemuan dengan Menteri Kesehatan Arab Saudi juga menyampaikan harapan agar pemberangkatan jamaah haji tidak dibatasi usia, tetapi lebih pada faktor kesehatan.

“Kami berharap kriteria utama yang digunakan adalah kondisi kesehatan jamaah, bukan faktor usia,” tegas Menteri Nasaruddin.

Jika ada perubahan kebijakan terkait batasan usia, Menteri Nasaruddin meminta Pemerintah Arab Saudi memberikan waktu satu tahun kepada Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan di kalangan calon jamaah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!