Aspirasi

DPR Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang

×

DPR Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang

Sebarkan artikel ini
DPR Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang
Doc. Foto: fraksi.pks.id

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota DPR RI, Habib Idrus, mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya kepada pelaku pencabulan anak yang terjadi di Kota Tangerang, Banten.

Ia menekankan agar hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, bahkan dengan penerapan pasal berlapis agar pelaku tidak bisa menghindari hukuman maksimal.

“Saya mendesak agar aparat penegak hukum tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, bahkan jika memungkinkan dengan hukuman maksimal seperti yang diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang memberikan hukuman penjara antara 10 hingga 20 tahun, atau bahkan kebiri kimia bagi predator seksual berulang,” kata Habib dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Politisi yang mewakili Daerah Pemilihan Tangerang Raya ini mengutuk keras aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial W (40) terhadap empat muridnya di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang.

Ia menilai kejadian ini telah mencoreng dunia pendidikan dan nilai-nilai agama, serta menjadi ancaman serius bagi keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di Indonesia.

“Saya sangat mengecam tindakan biadab ini. Seorang guru yang seharusnya menjadi panutan justru menyalahgunakan profesinya untuk melecehkan anak-anak yang tak berdaya. Ini adalah pengkhianatan terhadap nilai agama, pendidikan, dan kemanusiaan,” tegas Habib.

BACA JUGA:  DPRD Minta Teralis di 41 Rusun Milik Pemprov DKI Dipasang

Habib juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan non-formal, seperti pesantren dan tempat mengaji, untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Pihaknya mengusulkan pembentukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan seleksi ketat bagi tenaga pendidik, serta pendidikan bagi anak-anak dan orang tua tentang bahaya kekerasan seksual serta cara melaporkannya.

“Kasus ini harus menjadi peringatan bagi kita semua. Saya mendesak penerapan pengawasan yang lebih ketat dan aturan ketat dalam rekrutmen serta pengawasan guru di pendidikan informal agar predator seksual tidak bisa lagi menyalahgunakan profesinya,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, Habib Idrus juga siap memberikan bantuan hukum dan psikologis bagi korban serta keluarganya, agar mereka mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak kita. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kejahatan seksual,” pungkasnya.

Diketahui, pelaku melakukan tindakannya sejak 2021 dengan modus berpura-pura sakit dan mengklaim bahwa air mani korban dapat menyembuhkan penyakitnya. Dengan cara itu, pelaku berhasil menipu empat murid laki-laki yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!