BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, mendesak penyelesaian yang adil dan menyeluruh atas kasus dugaan penganiayaan serta eksploitasi yang dialami oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang sebelumnya tampil di Taman Safari.
Menurut Safaruddin, kasus ini tidak hanya sebatas soal upah atau kompensasi asuransi, tetapi menyangkut prinsip dasar dalam dunia usaha, yaitu penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Ia menegaskan bahwa negara wajib hadir ketika warga negaranya mengalami perlakuan tidak adil dalam praktik bisnis. “Kalau bisnis tapi mengabaikan hak asasi manusia, lalu untuk apa?” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Ia menyoroti sejumlah pelanggaran serius, seperti kecelakaan kerja yang tidak ditangani dengan layak, dugaan eksploitasi anak di bawah umur, hingga praktik manipulatif yang menjanjikan pendidikan di luar negeri namun berakhir dengan pemaksaan menjadi pemain sirkus.
Safaruddin juga mempertanyakan sikap Polda Jawa Barat yang belum menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM yang menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran HAM dalam kasus ini. “Kenapa belum ada tindakan tegas, padahal rekomendasi Komnas HAM sudah jelas?” tanya Safaruddin.
Ia menuntut kejelasan dari pihak OCI atas motif awal perekrutan anak-anak dengan iming-iming pendidikan di luar negeri, yang ternyata dimanfaatkan untuk keperluan pertunjukan sirkus. Tak hanya itu, ia mengkritik lambannya respons dari aparat penegak hukum terhadap kasus yang sudah berlangsung cukup lama.
Meski Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi, proses hukum terhadap dugaan eksploitasi tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. “Apakah dianggap hal biasa sehingga tidak ada penindakan? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.
Dalam rapat Komisi III DPR RI yang digelar pada Senin (21/4), diputuskan untuk memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak manajemen OCI dan para mantan pemain sirkus untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur kekeluargaan.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ditemukan titik temu, maka Komisi III mempersilakan kasus ini dibawa ke ranah hukum.